Soal eks koruptor dilarang nyaleg, Ibas bilang terlalu banyak yang ambigu
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, mengatakan, soal boleh atau tidaknya eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif 2019, dikembalikan pada Undang-undang saja.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, mengatakan, soal boleh atau tidaknya eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif 2019, dikembalikan pada Undang-undang saja.
"Kita kembalikan saja ke undang-undang ya, itu diatur untuk mengatur segala-galanya," ucap Ibas di Jakarta, Rabu (30/5).
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
KPU tengah menyusun peraturan dalam PKPU yang melarang mantan napi korupsi maju jadi caleg. Namun, wacana itu ditolak oleh DPR, Kemendagri dan Bawaslu. Larangan hak orang nyaleg dinilai mestinya diatur setingkat UU.
Ibas menuturkan, banyak yang ambigu. Sehingga merujuk saja kepada UU. Menurutnya, UU sama sekali tak boleh dilanggar.
"Terlalu banyak sesuatu yang ambigu, tapi kita kembalikan ke undang-undang ya. Tidak boleh undang-undang itu dilanggar," pungkasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg, meski telah ditolak DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat, Selasa (22/5).
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wali Kota Makassar sebut koruptor sulit menang di Pemilu
Sekjen TII tawarkan jalan tengah wacana mantan koruptor dilarang nyaleg
Larangan koruptor jadi caleg sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi
KPU MoU dengan PT Pos agar logistik pemilu sampai ke negara sulit dijangkau
Mantan koruptor dilarang nyaleg, Ical minta aturan harus sesuai UU