Soal eks napi korupsi dilarang nyaleg, Mendagri bakal berembuk dengan DPR
Tjahjo mengingatkan KPU agar menyusun aturan yang sejalan dengan undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku bahwa pihaknya masih berdiskusi dengan DPR tentang rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
"Kan khusus bagi yang koruptor sekarang di dalam hukum pidana enggak ada bedanya koruptor, pembunuh, KDRT, kan sama. Saya akan rembuk dulu dengan DPR," kata Tjahjo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Hanya saja, Tjahjo mengingatkan KPU agar menyusun aturan yang sejalan dengan undang-undang. Yang pasti, sambung Tjahjo, pemerintah mendukung apapun aturan yang dibuat KPU selama bertujuan meningkatkan kualitas hasil Pilkada.
"Itu hak KPU dalam membuat PKPU mandiri. Tapi dalam menyusun PKPU kan rujukannya pada UU," ucap Tjahjo.
Tjahjo pun belum tahu apakah opsi tersebut bakal ditolak atau tidak oleh pemerintah maupun DPR. Sebab, belum ada pembahasan itu.
"Belum sampai ke sana," tandas dia.
Sebelumnya, KPU menyiapkan dua opsi untuk mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Keduanya memiliki substansi yang sama, hanya perbedaan redaksional pada PKPU yang kini tengah dibahas.
Opsi pertama sesuai rancangan PKPU tentang Pencalonan. Di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi. Sementara itu, opsi kedua memberikan syarat kepada partai politik merekrut caleg yang bersih.
Reporter: Hanz Jimenez Salim
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Larangan mantan napi korupsi jadi caleg dinilai tak melanggar HAM
KPU: DPR tolak aturan mantan Napi korupsi jadi Caleg
Tanggung jawab moral, alasan KPU larang mantan Napi korupsi jadi Caleg
Larang mantan Napi korupsi nyaleg, KPU siapkan dua aturan main
Menkum HAM minta KPU tak tabrak konstitusi soal larangan mantan napi korupsi nyaleg
KPU diharapkan konsisten godok aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg