Soal Pencalonan OSO, KPU Minta Tunggu Surat Keputusan DCT DPD
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta semua pihak untuk menunggu surat keputusan Daftar Calon Tetap (DPT) caleg anggota DPD di Pileg 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan surat untuk memasukkan nama Oesman Sapta Odang masih dirumuskan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta semua pihak untuk menunggu surat keputusan Daftar Calon Tetap (DPT) caleg anggota DPD di Pileg 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan surat untuk memasukkan nama Oesman Sapta Odang masih dirumuskan.
"Kita sudah rapat pleno kita sudah putuskan, tapi kan keputusan itu harus dituangkan dalam bentuk tertulis. Nah yang dalam bentuk tertulis ini sedang dirumuskan, rumusan dasarnya, pasalnya, apa dan bagaimana nah itu ditulis semua di situ," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
Arief menjelaskan pihaknya telah mengambil tiga keputusan soal DCT Anggota DPD. Jika surat itu rampung, lanjut dia, keputusan bisa langsung dilaksanakan.
"Ya mudah-mudahan cepet lah (selesai surat). Yang jelas kami sudah mengambil keputusan dan tiga putusan itu kami rangkum untuk semua bisa dilaksanakan," ungkapnya.
Sebelumnya, Arief menyarankan OSO agar mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Arief menjelaskan syarat tersebut adalah satu cara agar OSO bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap.
"Tetap, kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi tetap harus undur diri (OSO)," katanya di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Selasa (4/12).
Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.
Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.
Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.
Diketahui, DCT masih menuai polemik. Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) menolak namanya dicoret dari DCT karena masih resmi menjabat sebagai pengurus partai.
(mdk/ray)