Soal Pj Gubernur, PKS sebut 'Kenapa sih mesti polisi?'
Dia menilai, seharusnya pemerintah mencermati ulang undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab dalam undang-undang ASN perwira Polri tak bisa disamakan statusnya dengan pejabat sipil.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menanggapi polemik soal usulan dua anggota Pati Polri aktif sebagai Penjabat Gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Dua jenderal itu yakni Irjen Pol M Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin.
"Kalaupun sesuai dengan undang-undang, kenapa sih mesti polisi kan sipil juga banyak. Alasannya keamanan dari sisi apa? Orang kondusif kok tidak ada apa-apa," katanya di DPP PKS, Jl Letjen Simatupang, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana KM Soneta tenggelam? Saat kejadian kondisi ombak sedang besar setinggi 2,5 meter dengan angin kencang dan arus deras. Sebanyak sembilan ABK yang terombang ambing diselamatkan oleh kapal KM Bintang Barokah yang sedang melintas.
Dia menilai, seharusnya pemerintah mencermati ulang undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab dalam undang-undang ASN perwira Polri tak bisa disamakan statusnya dengan pejabat sipil.
"Kan disitu tidak ada kalimat penyetaraan antara penjabat tinggi madya disetarakan dengan polisi itu tidak ada karena memang status sipil gitu," ujarnya.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pada Pilkada 2017 lalu, Menteri Dalam Negeri juga mengusulkan dari perwira kepolisian yakni Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Barat, menggantikan Ismail Zainuddin.
Begitu pun dengan Mayjen TNI Purnawirawan Soedarmo yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh, menggantikan Zaini Abdullah.
"Jadi kalau dulu katanya pernah ada di provinsi mana? Katanya ada yang mantan polisi tapi yang bersangkutan kan sudah menjadi pegawai Depdagri sudah menjadi Dirjen. Kasusnya lain, kalau ini kan masih aktif di polisi," kata Sohibul.
Untuk itu, dia meminta pemerintah benar benar mencermati asas hukum yang rasional. Sohibul pun mengimbau kepada Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengkaji ulang soal adanya penunjukan Pj Gubernur selama gelaran Pilkada dimulai.
"Saya pikir kita juga kan ingin kalau pun ada Plt harus lebih bagus. Jadi hal hal seperti ini harus diperhatikan jadi kalau saya mau bilang ini harus ada asas hukumnya jelas di undang-undang. Kemudian asas rasionalitasnya juga harus jelas logikanya apa," imbuhnya.
"Jadi saya kira kita minta kepada pemerintah dalam hal ini Kemendagri di twitter juga saya sampaikan intinya harus betul betul diperhatikan toh tidak ada kerawanan," tutup Sohibul.
Baca juga:
Hindari spekulasi tak netral, usulan Jenderal jadi Pj Gubernur diminta dikaji ulang
KPU nyatakan PDIP lolos verifikasi faktual tingkat DPP
PDIP sebut PJ Gubernur dari Polri tak langgar UU karena hanya sementara
Cak Imin sebut usulan Jenderal jadi Pj Gubernur timbulkan kegaduhan baru
KPU berharap Pilgub Jatim berjalan aman