Soal PKPU, Ketum PPP sebut KPU harus siap digugat oleh para mantan napi korupsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2019. Salah satu pasalnya berisi larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif atau caleg.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2019. Salah satu pasalnya berisi larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif atau caleg.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy mengaku menghargai niat baik KPU agar bisa menciptakan parlemen yang bersih.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"PPP menghargai dan meletakkan niat KPU membangun parlemen bersih dimulai dari pencalonan," ucap Romi kepada Liputan6.com, Rabu (30/5).
Meski demikian, dia mengingatkan KPU akan harus siap menghadapi gugatan dari para mantan terpidana korupsi jika menerapkan aturan tersebut.
"Masalahnya satu, yang dilakukan KPU mengatasi atau ultra petita terhadap UU Pemilu. Sehingga dia juga harus bersiap-siap. Jika ada mantan terpidana korupsi yang menggugat ketentuan itu," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai, nyalon tidaknya seseorang merupakan hak pribadi. Politikus PDIP itu memberikan solusi, KPU sebaiknya memberikan tanda bahwa caleg tersebut mantan narapidana korupsi, ketimbang melarang hak orang nyaleg.
"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik. Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.
Sikap Jokowi ini menuai reaksi di masyarakat. Khususnya para pegiat pemilu dan aktivis pemberantasan korupsi.
Perkumpulan pemilu untuk Demokrasi (Perludem) salah satu yang mendukung penuh KPU tegas. Melarang mantan koruptor maju lagi di Pemilu 2019. Sikap Jokowi ini pun amat disayangkan.
"Tentu kami menyayangkan pandangan Presiden yang seperti itu. Mestinya Presiden membiarkan saja KPU melaksanakan kewenangannya dengan mandiri. Meski para pihak punya pandangan berbeda. Namun KPU secara kelembagaan harus tetap menjaga dan mempertahankan kemandirian institusi KPU agar untuk memperkuat kepercayaan publik atas proses pemilu yang berjalan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jokowi menolak, independensi KPU diuji
Eks koruptor jadi caleg, rakyat akan nilai komitmen Jokowi berantas korupsi
Meski rawan digugat, tapi Ketum PKB dukung eks napi korupsi dilarang nyaleg
Ketua MPR: Larangan napi berpolitik ada di tangan hakim
Larangan eks napi korupsi jadi caleg agar DPR dan DPRD seperti DPD
Mantan anggota KPU sebut banyak Caleg yang lebih baik dari eks napi korupsi