Soal putusan MK, PAN sama dengan Patrialis Akbar tolak calon tunggal
Zulkifli Hasan nilai namanya kontestasi harus ada lawan dalam berkompetisi di pilkada.
Hakim konstitusi Patrialis Akbar satu-satunya yang menolak calon tunggal bisa ikut pilkada. Hal ini kemudian didukung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang juga menilai calon tunggal harusnya tak bisa ikut pemilihan di pilkada.
Zulkifli menyatakan, sikap PAN soal calon tunggal pilkada sama seperti Patrialis Akbar yang juga mantan politikus PAN. Namun dia paham betul, jika keputusan MK final tidak bisa diganggu gugat.
"Sama dengan Patrialis, kontestasi kan, tapi kan ini sudah, nah saya kan Ketua MPR, patuhi hukum, mengerti aturan, saya sependapat dengan Patrialis, sama persis," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Selasa (30/9).
Zulkifli hanya mengkritisi soal mekanisme pemilihan calon tunggal dengan kolom setuju atau tidak setuju. Dia menolak jika hal ini disebut sebagai referendum. Dia khawatir referendum diplesetkan sehingga mengancam keutuhan NKRI.
"Hati-hati betul kita ini jangan terlalu mudah, mesti bijak, mesti memikirkan pemikiran yang lebih besar, ini kan NKRI, mana ada NKRI referendum," ujarnya.
Delapan dari sembilan mejelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Namun satu hakim, yakni Patrialis Akbar menolak uji materi yang diajukan oleh pakar komunikasi Effendi Ghozali tersebut.
Patrialis menjelaskan, jika merujuk pada rumusan pemilu dalam pilkada yang berprinsip langsung, umum, bebas, jujur, rahasia, adil dan demokratis, maka syarat minimal dua orang calon kepala daerah telah tepat. Menurutnya, pemilihan untuk memiliki kepala daerah merupakan subjek hukum.
Baca juga:
PDIP: MK gugurkan pragmatisme parpol tak siap kalah di pilkada
Ketua MPR minta kata referendum tak dipakai dalam pilkada
Putusan MK soal pilkada, Demokrat prediksi golput bakal makin banyak
MK dinilai bunuh demokrasi putuskan calon tunggal boleh ikut Pilkada
PAN pertanyakan legitimasi aturan calon tunggal pilkada versi MK
Demokrat minta KPU buat aturan calon tunggal boleh ikut pilkada
Mendagri tunggu KPU sikapi soal calon tunggal boleh ikut Pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.