Soal uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg, KPU terima surat panggilan M
Ketua KPU, Arief, menyebutkan lembaganya diberikan waktu hingga 14 hari untuk menjawab surat gugatan terhitung sejak diterimanya surat tersebut. Namun jawaban terhadap surat gugatan itu nantinya tidak dibalas secara bersamaan.
Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Pihak KPU selaku pembuat aturan mengaku sudah menerima panggilan dari MA.
"MA sudah memberikan panggilan. Meminta kita menjawab (terkait gugatan uji materi PKPU)," ujar Arief, di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
Arief menyebutkan, lembaganya diberikan waktu hingga 14 hari untuk menjawab surat gugatan terhitung sejak diterimanya surat tersebut. Namun jawaban terhadap surat gugatan itu nantinya tidak dibalas secara bersamaan.
Sebab, kata dia, para penggugat mengajukan uji materi ke MA juga tidak dalam waktu yang bersamaan.
"Jadi kan kita menerima (surat) dua hari lalu, kita juga ada yang menerima (surat) tiga hari lalu. bahkan ada (surat) yang hari ini," tuturnya.
Karenanya Arief menyatakan, institusinya akan menjawab surat-surat itu satu per satu. Mengingat, para penggugat pun memiliki dalil yang berbeda-beda.
"Kan kita kan harus menjawab dalil itu. Dalilnya kan berbeda-beda," katanya.
Adapun berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA, Selasa (24/7/2018), sedikitnya ada delapan orang yang telah menggugat peraturan itu. Berikut kedelapan orang tersebut:
1. Nomor 43 P/HUM/2018
Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik. Ia pernah dihukum 18 bulan penjara dalam kasus korupsi KPUD Jakarta.
Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018
Status: Dalam Proses Pemeriksaan
2. Nomor 44 P/HUM/2018
Penggugat Djekmon Amisi.
Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018
Status: Dalam Proses Pemeriksaan.
3. Nomor 45 P/HUM/2018
Penggugat Wa Ode Nurhayati. Mantan anggota DPR itu pernah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018
Status: Dalam Proses Pemeriksaan
4. Nomor 46 P/HUM/2018
Penggugat Jumanto.
Tanggal masuk: 18 Juli 2018
Status: Dalam Proses Pemeriksaan
5. Nomor 47 P/HUM/2018
Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk.
Tanggal Masuk Gugatan: 12 Juli 2018
Status: Dalam Proses Pemeriksaan.
6. Nomor 49 P/HUM/2018
Penggugat Abdulgani AUP
Tanggal Masum Gugatan: 12 Juli 2018
status: Dalam Proses Pemeriksaan
7. Nomor 51 P/HUM/2018
Penggugat Usman Effendi
Tanggal Masuk Gugatan: 20 Juli 2018
Status: Dalam Proses Pemeriksaan
8. 53 P/HUM/2018
Penggugat Ririn Rosyana
Tanggal Masuk Gugatan: 20 Juli 2018
Status: Dalam Proses Pemeriksaan
Baca juga:
Bawaslu sindir parpol yang daftarkan eks napi korupsi sebagai caleg
Telusuri bakal caleg eks napi korupsi, KPU ajak masyarakat terlibat
KPK apresiasi langkah KPU diskualifikasi 5 bacaleg eks napi korupsi
KPU temukan 5 mantan narapidana kasus korupsi daftar bacaleg DPR
Golkar tetap usung caleg eks koruptor karena punya banyak pemilih
Ini risiko partai yang ajukan mantan napi korupsi jadi caleg
Terancam gagal nyaleg, ketua Harian DPD Golkar Jateng gugat PKPU