Sore ini, Baleg DPR bahas revisi UU KPK
DPR mengklaim dia mengklaim revisi merupakan sebuah langkah penguatan dan membuat KPK lebih kuat.
DPR Periode 2014-2019 genap berusia satu tahun pada 1 Oktober lalu. Setelah masa satu tahun bekerja, DPR baru merampungkan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 39 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
Sore ini, Badan Legislasi (DPR) melakukan rapat membahas usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan draf revisi UU KPK disusun oleh DPR. Sedangkan, isi dari draf tersebut merupakan pemerintah yang membuatnya, dimana Menkum HAM Yasonna Laoly yang mewakilinya.
"Kalau bahannya dari pemerintah ditambah beberapa alinea sudah jadi inisiatif DPR," kata Hendrawan di ruang rapat Baleg DPR, Selasa (6/10).
Meski demikian, Hendrawan enggan mengungkapkan pasal mana di UU KPK yang akan direvisi. Namun, justru dia mengklaim revisi merupakan sebuah langkah penguatan dan membuat KPK menjadi lebih moncer dalam memberantas korupsi.
"Tidak bisa saya sampaikan karena pertimbangan etis. Tapi kan sifatnya ini penguatan KPK. Dimensi kedua, menempatkan kewenangan agar tidak menimbulkan konflik, jangan abuse of power," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyatakan bahwa rapat tersebut selain membahas usulan revisi UU KPK, pihaknya juga membahas RUU tentang pengampunan pajak. Dia menyebut Fraksi PDIP merupakan inisiator agar Baleg membahas dua usulan tersebut.
"Leading-nya fraksi PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 untuk UU KPK dan rancangan UU tentang Pengampunan Pajak Nasional (PPN)," katanya.
Firman menjelaskan pihaknya yang sedang menggalakkan agar revisi UU KPK untuk masuk prolegnas prioritas 2015 masih sebatas usulan dan masih memiliki jalan yang panjang untuk dibahas lebih jauh. Menurut dia, hal itu karena Baleg tidak dapat menolak bila ada usulan yang masuk.
"Baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan UU nya bila ada pengusul maka harus kami bahas. Termasuk usulan fraksi PDIP dan beberapa lintas fraksi termasuk tax amnesty," ucapnya.