Sosialisasi cara bersengketa pemilu, MK undang KPU dan parpol
MK akan menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara PHPU 2014 yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang mengadili sengketa pemilihan umum (pemilu), hari ini berencana menggelar pertemuan dengan pimpinan KPU dan partai politik (parpol) untuk koordinasi "Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014".
Dalam acara ini, para komisioner KPU Pusat dan Provinsi, para pimpinan parpol peserta pemilu serta jaksa pengacara negara dan pengelola video conference dari perguruan tinggi se-Indonesia akan hadir. Acara akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Aula lantai dasar Gedung MK, Rabu (30/4).
Dalam forum ini, MK akan menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara PHPU 2014 yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Diharapkan pertemuan koordinasi tersebut akan dapat memberikan pemahaman kepada para pihak yang akan terlibat dalam penyelesaian perkara PHPU 2014," demikian keterangan tertulis dari Humas MK.
Setelah KPU secara resmi mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pileg secara nasional, MK akan langsung membuka penerimaan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selama 3x24 jam.
Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilu yang ditangani MK meliputi perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan oleh pemohon.
Sedangkan materi atau pokok permasalahan dalam permohonan yang bisa diajukan adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU. Di antaranya pokok permasalahan yang meliputi;
1. Perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan
2. Terpilihnya perseorangan calon anggota DPR dan DPRD
3. Perolehan kursi parpol lokal peserta pemilu di Aceh untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRK
4. Terpilihnya perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK
5. Terpilihnya calon anggota DPD
6. Terpenuhinya ambang batas perolehan suara untuk partai politik
Untuk perkara yang terkait dengan keanggotaan lembaga legislatif, pengajuan permohonan harus melalui DPP parpol masing-masing di tandatangani oleh ketua umum dan Sekjend Parpol beserta kuasa hukumnya.
Terkait dengan perselisihan antar para caleg dalam satu partai, berbeda dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilu pada 2009, para caleg kini juga bisa mengajukan gugatan secara sendiri di luar dari gugatan kolektif partai.
Namun hal itu harus dengan persetujuan dari ketua partai di tingkat DPP serta tetap melalui parpol yang bersangkutan.
Sementara, bagi anggota DPD, pengajuan permohonan sebagaimana pada Pemilu 2009 lalu dapat dilakukan secara perseorangan karena undang-undang menentukan peserta pemilihan calon anggota DPD perseorangan.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mendirikan Partai Kasih? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Baca juga:
Mahfud sebut koalisi PKB dan PDIP tinggal ketok palu
Sudah kaya, keponakan Prabowo siap tak digaji di DPR
Anak-anak politisi senior ini raih suara terbanyak Pemilu 2014
Mahfud MD sowan ke markas NasDem, mau apa?
PKS sodorkan Anis Matta, Hidayat dan Aher dampingi Prabowo