Spanduk bikin heboh, suara 1 pemilih DPR dihargai Rp 250 Ribu
Dalam spanduk itu juga tertera bahwa harga suara bisa dinegosiasi.
Spanduk jual beli suara pemilih yang terpasang di Sanur Kauh, Denpasar Selatan bikin geger Bali. Si pemasang spanduk menawarkan kepada caleg yang menginginkan suara bisa menghubunginya pada nomor ponsel tertentu.
Spanduk itu berukuran 2 X 1 meter. Harga yang tertera di spanduk itu untuk DPRD Kota dan DPRD Provinsi Rp 150.000 per suara, DPD Rp 200 ribu per suara, dan DPR Rp 250 ribu per suara. Dalam spanduk itu juga tertera bahwa harga suara bisa dinegosiasi.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana mengatakan bahwa spanduk tersebut telah dicabut oleh pemiliknya I Wayan Joni.
"Panwaslu di tingkat kecamatan telah melakukan pendekatan kepada yang memasang dan dari Wayan Joni telah mencabutnya," kata Sudarsana.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali menyayangkan adanya spanduk jual beli suara pemilih berisi tarif harga berlokasi di daerah Denpasar Selatan tepatnya di kawasan Sanur Kauh.
"Hal tersebut menimbulkan kesan politik uang karena ada jual beli suara dan bisa mengarah ke pidana pemilu," kata Ketua KPU Denpasar I Gede Jhon Dharmawan, Sabtu (22/2).