Sudah 6 akademisi daftar calon hakim MK ke DPR
"Pada tanggal 6 Maret, kami rencanakan hasil seleksi sudah dibawa ke paripurna untuk ditetapkan," kata Tjatur.
Setelah Akil Mochtar diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terlibat kasus suap, DPR diberikan kewenangan untuk mengajukan calon hakim konstitusi untuk menggantikannya. Terlebih mekanisme seleksi lewat panel ahli tak berlaku setelah UU MK yang baru dibatalkan MK.
Saat menjadi hakim konstitusi, Akil merupakan calon yang diajukan DPR untuk mengisi satu dari sembilan kursi hakim konstitusi. Atas alasan itu, Komisi III DPR kini membuka pendaftaran calon hakim konstitusi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, seleksi calon hakim MK di DPR ditargetkan selesai pada masa sidang periode ini. Pada pekan ini, seleksi calon hakim MK akan lebih difokuskan.
"Pada tanggal 6 Maret, kami rencanakan hasil seleksi sudah dibawa ke paripurna untuk ditetapkan sebagai pengganti dua hakim konstitusi," ujar Tjatur kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Saat ini, sudah ada enam calon yang mendaftar secara resmi ke Komisi III DPR. Keenam orang tersebut semuanya berasal dari kalangan akademisi.
Belum ada satu pun calon yang berasal dari partai politik yang mendaftar, termasuk politisi Partai Demokrat Benny K Harman dan politisi PPP Achmad Dimyati Natakusuma yang disebut-sebut turut mendaftar calon hakim MK.
Adapun keenam kalangan akademisi yang mendaftar calon hakim MK adalah:
1. Dr Sugianto, SH, MH
2. Dr Wahiduddin Adams, SH, MA
3. Dr Ni'matul Huda, SH, Mhum
4. Dr Ir Franz Astani, SH, MKn, MBA, MM, MSi, CPM
5. Atip Latipulhayat, SH, LLM, Phd
6. Prof Dr Aswanto, SH, MSi, DFM.