Sudah saatnya undang-undang pemilu dikodifikasi
Tidak jarang terjadi tidak koheren dalam mengatur pemilu dengan acuan UU yang tidak sejalan.
Anggota Steering Committee Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, Sulasti mengatakan sejak era reformasi hingga saat ini banyak Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu, Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden hingga Pilkada yang saling bertentangan. Tercatat ada 14 Undang-Undang terkait pemilu yang dibuat pemerintah.
"Ada UU No 12/2004, UU No 20/2004, UU No 10/2006, UU No 10/2008, UU No 08/2012. Selain itu ada UU No 23/2004, UU No 42/2004, UU No 32/2004, UU No 08//2005, UU No 12/2008, UU No 01/2015, UU No 08/2015, UU No 22/2007 dan UU No 15/2011. Semua ini saling tumpang tindih dan kontradiksi," ujar Sulasti dalam Seminar Nasional bertajuk "Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah" di Gedung PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).
Berdasarkan hasil kajian sejumlah aktivis yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, menilai UU di atas hanya terus diduplikasi. Tidak jarang terjadi tidak koheren dalam mengatur pemilu dengan acuan UU yang tidak sejalan.
"Kita berkesimpulan mau satukan UU ini. Artinya dari tiga pemilu itu kita harus punya UU yang satu, itulah kodifikasi," ungkap Sulasti.
Berita lengkap Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com
Diterangkan dia, pelaksanaan Pemilu direkomendasikan agar mengacu pada tiga hal, yaitu Asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan. Asas ini meliputi prinsip LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Pada prinsip penyelenggaraan, nantinya hanya melaksanakan pemilu nasional dan pemilu daerah dari sebelumnya ada tiga yaitu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden hingga Pilkada.
"Berikut tujuan pemilu akan berbasis pada proses dan hasil," ujarnya.
-
Apa perbedaan utama antara Pemilu dan Pilkada? Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki perbedaan yang signifikan dalam aspek pemilihan pemimpin.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa perbedaan utama dari Pemilu dan Pilkada? Meskipun sama-sama proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat, terdapat perbedaan Pemilu dan Pilkada mendasar yang perlu diketahui masyarakat.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
Baca juga:
Perludem usul Pilkada dan Pemilu DPRD dilebur jadi Pilkada Daerah
LIPI: Pemilu tak hasilkan wakil rakyat dan pejabat berkualitas
Debat pemerintah Aceh dengan DPRA bikin Pilkada terancam tertunda
'Mau maju pilkada ada 2 pilihan, figur dicintai atau dibutuhkan'
Papua butuh suntikan dana Rp 608,7 miliar untuk Pilkada 2017
KPU Jabar usulkan biaya kampanye dibebankan ke peserta Pilkada