Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Hakim Anwar Usman menolak permohonan uji materiil pasal sistem proporsional terbuka.
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg.
Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim MK dalam sidang terbuka digelar pada Kamis (15/6) hari ini.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan.
Hakim Anwar Usman menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Putusan MK tersebut disambut suka cita oleh partai politik dan para caleg.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar bersyukur bercampur lega MK akhirnya memutuskan sistem pemilu tetap terbuka.
Cak Imin mengatakan seluruh Calon Anggota Legislatif (Caleg) bisa terlepas dari perasaan was-was di tengah persiapan Pemilu mendatang.
"Teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," kata dia.
"Saya sebagai ketua umum menyampaikan beberapa hal, yang pertama kepada seluruh calon-calon legislatif PKB, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk meneruskan seluruh kerja-kerja politik merebut hati dan suara rakyat yang akan dibawa pada proses Pileg 14 Februari 2024, "
kata Cak Imin kepada wartawan.
This is source 2
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga mengapresiasi putusan MK tersebut.
Menurut Airlangga, Hakim MK mengambil keputusan tepat dan sejalan dengan aspirasi masyarakat.
"Ini sebuah keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,"
kata Airlangga melalui keterangan tertulisnya dikutip merdeka.com
This is source
Menanggapi putusan tersebut, Wasekjen PAN Fikri Yasin menilai MK masih memiliki hati nurani dan pemikiran jernih dalam memutuskan gugatan tersebut.
TDia menyebut, putusan ini menjadi sebuah kemenangan bagi demokrasi dan rakyat.
"Alhamdulillah MK masih punya nurani dan pikiran yang jernih untuk melihat bagaimana mendorong demokrasi di negara kita. Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat, karena rakyat masih bisa menentukan secara langsung wakilnya,"
kata Fikri saat dikonfirmasi.
AHY ikut menyikapi putusan MK soal sistem Pemilu tersebut. Menurut dia, putusan MK tersebut merupakan wujud dari keadilan yang berpihak pada kedewasaan demokrasi.
Setelahnya, AHY menitipkan pesan kepada rakyat Indonesia dan kader Partai Demokrat untuk mengawal Pemilu 2024 agar berlangsung demokratis, jujur, dan adil.