Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Dari 2 Partai Politik Terlibat Proyek Korupsi Kementan
Djamaluddin tidak merinci siapa saja nama parpol yang diduga terlibat beberapa proyek di Kementan.
Namun kuasa hukum SYL belum mengungkapkan identitas dan parpol yang terlibat.
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Dari 2 Partai Politik Terlibat Proyek Korupsi Kementan
Kuasa hukum dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen mengklaim adanya oknum petinggi dari dua partai politik (parpol) yang terlibat dalam beberapa proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Ada lebih dari dua partai politik lah yang diduga terlibat dalam permasalahan itu. Ada oknum ya oknum. Oknum petinggi partai,” kata Djamaluddin saat dikonfirmasi, Rabu (6/12).
Djamaluddin pun menyebut keterkaitan keterlibatan klaim petinggi parpol ini memiliki keterkaitan atas kasus pemerasan diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri berujunh sebagai tersangka.
"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku ketua KPK nonaktif terhadap pak SYL," ucap dia.
Namun, Djamaluddin tidak merinci siapa saja nama parpol yang diduga terlibat beberapa proyek di Kementan. Hal itu sebagai balasan dari sejumlah klaim yang disampaikan pihak Firli Bahuri soal kasus ini.
“Tapi aku enggan untuk menyebutkan partai mana. Aku kan lalu kirim sinyal ke lawyernya siapa itu, Pak FB. Yang ngomong jangan asal ngomong karena kalau kita buka. Bisa-bisa Pilpres ini bisa tunda ini,” ucapnya.
Menurutnya, tidak diungkap klaim secara gamblang soal keterlibatan sejumlah oknum petinggi partai politik. Lantaran, ia menjaga kondisi atau iklim kondusif dalam rangka menghadapi pemilihan presiden dan pemilihan umum 2024.
"(Itu soal) Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024 nanti," katanya.
Klaim Kubu Filri Soal Akun Palsu
Sebelumnya, Fakta baru diungkap pengacara tersangka KPK non-aktif, Firli Bahuri untuk melawan jeratan hukum terkait kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK atas penanganan kasus korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI 2021.
“Menjadi temuan yang menarik selaku kami penasihat hukum beliau. Yang pertama terkait dengan barang bukti yang diperlihatkan kepada kami dan Pak Firli selaku yang terperiksa,” kata Pengacara Firli, Ian Iskandar usai pemeriksaan, Jumat (1/12).
Ian mengklaim kalau barang bukti tangkapan komunikasi chat antara kliennya dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memakai akun palsu.
“Ada satu barang bukti yg diperlihatkan kepada kamu berub screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL. Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu. Ternyata bukan Pak Firli,” kata Ian.
“Jadi orang lain yg mengaku pak firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk yang diperlihatkan kepada kami,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ian berujar kliennya merasa dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL. Sebab, akun tersebut dianggapnya telah mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.
“Artinya, tuduhan-tuduhan terhadap beliau itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli dan itu diakui oleh SYL. Dan sudah menjadi barang bukti yg disita oleh penyidik,” ucapnya.
Bahkan, Ian menyebut kalau akun palsu itu turut memakai foto Firli dengan nomor yang asli. Namun ia menyebut kalau nomor akun itu berbeda dengan milik Firli yang selama ini digunakan.
“Bukan, jadi diakui oleh Pak SYL itu adalah profile picturenya sama dengan hp nomornya Pak Firli. Tapi Ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yg selama ini dipakai oleh Pak Firli,” kata dia.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Namun demikian penyidik memutuskan tidak menahan Firli, dengan alasan subjektif karena belum diperlukan melakukan penahanan.