Pengacara Filri Bahuri Klaim Pemeras SYL Gunakan Akun Palsu Catut Nama Kliennya
Pengacara Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri menyatakan ada pihak yang mencatut nama kliennya untuk memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengacara Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri menyatakan ada pihak yang mencatut nama kliennya untuk berkomunikasi dan memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengacara Filri Bahuri Klaim Pemeras SYL Gunakan Akun Palsu Catut Nama Kliennya
Ian Iskandar, pengacara Firli, menyebut pencatutan nama itu terlihat dari bukti dugaan pemerasan pimpinan KPK atas penanganan kasus korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI 2021, yang diperlihatkan kepada mereka.
"Menjadi temuan yang menarik selaku kami penasihat hukum beliau. Yang pertama terkait dengan barang bukti yang diperlihatkan kepada kami dan Pak Firli selaku yang terperiksa,” kata Ian Iskandar seusai mendampingi Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (1/12).
Ian mengklaim mengklaim kalau barang bukti tangkapan komunikasi chat antara kliennya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan akun palsu.
"Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli dari Pak SYL. Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu, ternyata bukan Pak Firli," kata Ian.
“Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk yang diperlihatkan kepada kami," tambahnya.
Oleh karena itu, Ian berujar kliennya merasa dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL. Sebab, akun tersebut dianggapnya telah mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.
"Artinya, tuduhan-tuduhan terhadap beliau itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli dan itu diakui oleh SYL. Dan sudah menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik,” ucapnya.
Bahkan, Ian menyebut kalau akun palsu itu turut memakai foto Firli dengan nomor yang asli. Namun ia menyebut kalau nomor akun itu berbeda dengan milik Firli yang selama ini digunakan.
"Bukan, jadi diakui oleh Pak SYL itu adalah profile picture-nya sama dengan hp nomornya Pak Firli. Tapi Ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yang selama ini dipakai oleh Pak Firli," kata dia.
Dalam kasus ini, Firli disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.