Survei Capres Terbaru Charta Politika: Elektabilitas Prabowo Turun usai Gandeng Gibran
Charta Politika merilis elektabilitas Prabowo Subianto ternyata turun setelah menggandeng Gibran.
Meski masih unggul, tetapi elektabilitas Prabowo ternyata malah anjlok dibandingkan awal Oktober 2023.
Survei Capres Terbaru Charta Politika: Elektabilitas Prabowo Turun usai Gandeng Gibran
Charta Politika merilis elektabilitas Prabowo Subianto ternyata turun setelah menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Gibran diumumkan sebagai Cawapres Prabowo pada 22 Oktober 2023. Sepekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan syarat Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023.
- Survei Poltracking Terbaru Head to Head Tiga Capres: Elektabilitas Prabowo dan Anies Naik, Ganjar Turun
- Hasil Survei Capres Charta: Prabowo Dipilih karena Tegas, Ganjar Merakyat, Anies Cerdas
- Hasil Survei Capres: Elektabilitas Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat
- Saling Salip Elektabilitas Capres: Ganjar, Prabowo dan Anies
Melihat hasil survei terbaru pada 26-31 Oktober, Prabowo mengantongi elektabilitas 44,4 persen. Sementara, Ganjar Pranowo 40.8 persen. Selisih elektabilitas antara Prabowo dan Ganjar berdasarkan survei terbaru menipis menjadi 3,6 persen.
Meski masih unggul, tetapi elektabilitas Prabowo ternyata malah anjlok dibandingkan awal Oktober 2023. Pada survei 13-17 Oktober 2023, elektabilitas Prabowo berada di angka 49,4 persen. Sementara Ganjar mengantongi suara 39,6 persen.
Dengan demikian, elektabilitas Prabowo turun sekitar 5 persen dalam 2 pekan. Atau setelah Prabowo mengumukan Gibran sebagai cawapres.
"Pada periode yang sama, elektabilitas Ganjar yang sudah menggandeng Mahfud MD sebagai cawapresnya justru mengalami peningkatan menjadi 40,8 persen,"
kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya dalam paparannya di kanal Youtube Charta Politika Indonesia, Senin (6/11).
merdeka.com
Yunarto mengatakan, Charta membuat hipotesis mengenai masuknya Gibran menjadi Cawapres Prabowo. Berdasarkan data tersebut, dia menyimpulkan Gibran justru menjadi beban elektoral bagi Prabowo.
"Walaupun Mas Gibran dengan Pede mengatakan tenang pak Prabowo, tenang pak Prabowo saya ada di sini, tapi ternyata kalau kita baca secara elektoral malah secara statistik secara kuantitatif itu malah jadi beban buat pak Prabowo,"
papar Yunarto.
Sentimen Negatif Putusan MK
Menurunnya elektabilitas Prabowo usai menggaet Gibran ini tidak lepas dari sentimen negatif publik atas isu putusan MK. MK mengabulkan gugatan syarat Capres-Cawapres berpengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan ini memantik polemik karena diduga ada operasi memuluskan Gibran maju Cawapres.
"Sentimen negatif terhadap isu Mahkamah Keluarga ini sedemikian besar," ungkap Yunarto.
Setelah Gibran resmi menjadi Cawapres, muncul isu politik dinasti yang tengah dibangun oleh keluarga Presiden Jokowi. Charta menemukan 39,7 persen responden percaya Jokowi ada di balik putusan MK itu. Putusan ini membuka jalan bagi putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
"Sebanyak 39.7% responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden," papar dia.
Selain itu, hasil survei juga menunjukkan mayoritas masyarakat menolak akan putusan politik dinasti tersebut. “Sebanyak 59.3 persen responden menyatakan tidak setuju dengan praktik politik dinasti,” lanjut Yunarto.
Gibran Rakabuming dinilai publik tidak pantas menjadi cawapres masih terlalu muda dan belum memiliki pengalaman menjadi pejabat publik.
Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap responden yang minimal usianya 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.
Survei yang dilakukan menggunakan metode sampling multistage random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20 persen dari total sampel.