Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa KPK, NasDem Singgung ‘Power’ Kekuasaan
NasDem menilai SYL tidak seharusnya ditangkap paksa.
NasDem menilai SYL tidak seharusnya ditangkap paksa.
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa KPK, NasDem Singgung ‘Power’ Kekuasaan
Partai NasDem geram Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi pada malam hari ini.
- Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK: Jangan Dihakimi Dulu, Beri Kesempatan Saya Membuktikan
- Berkali-kali KPK Tekankan Soal Syahrul Yasin Limpo: Ini Penangkapan, Bukan Tangkap Tangan!
- Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo: Ditunggu Tapi Tidak Hadir
- Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa dengan Tangan Terborgol, Kuasa Hukum Merapat ke KPK
Partai NasDem menuding ada kesewenang-wenangan oleh KPK karena melakukan proses hukum yang tidak sesuai dengan mekanisme.
"Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan pertanyaannya ada apa dengan KPK kenapa? Ini kan Pak SYL bukan lagi menteri kenapa mesti dipaksain malam ini mesti ditangkap?" kata Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10).
Sahroni menjelaskan apabila dengan mekanisme hukum yang benar, SYL tidak seharusnya ditangkap paksa. SYL telah bersedia untuk hadir ke KPK pada Jumat (13/10) besok. Kalau tidak hadir sesuai jadwal, baru penjemputan paksa itu bisa dilakukan.
"Tapi kan ini enggak. Ini berlaku pada malam hari ini dan dijemput paksa. Pertanyaannya ada apa dengan KPK, kenapa musti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat kalau tadi bilang, Ali Fikri (Jubir KPK) bilang ada sesuai analisis. Kan tidak bisa bicara analisis, tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalani," ujar Sahroni.
"Kita enggak mau berburuk sangka tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan, bagaimana nih?" tegas Sahroni.
Menurutnya alasan SYL akan menghilangkan barang bukti juga tidak masuk akal. Karena sudah ada bukti pertama ketika KPK melakukan penggeledahan.
"Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK mustinya berpaku pada itu. Ini kan enggak ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti kan besok masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan yang bersangkutan," tegas Sahroni.