Tak ada mantan napi, caleg PSI diharap tampilkan wawasan berkemajuan & beradab
KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2019. Dalam ayat 7 huruf H di PKPU itu disebutkan yang boleh mencalonkan diri menjadi caleg bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Bawaslu telah meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang didaftarkan parpol-parpol peserta pemilu ke KPU. Dalam daftar itu, Partai Gerindra menjadi partai yang paling banyak menyertakan nama mantan napi korupsi, yaitu 27 orang; diikuti oleh Partai Golkar 25 orang, NasDem 17 orang, Berkarya 16 orang, Hanura 15 orang, PDIP 13 orang, Demokrat 12 orang, Perindo 12 orang, PAN 12 orang, PBB 11 orang, PKB 8 orang, PPP 7 orang, PKPI 7 orang, Garuda 6 orang, PKS 5 orang, dan PSI tak ada sama sekali.
Peneliti MAARIF Institute David K Alka tak habis pikir dengan ulah parpol-parpol yang masih mendaftarkan mantan koruptor menjadi bakal caleg.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
"Jika politik tuna adab dengan gaya tipu daya dan berbagai muslihat busuk yang melulu dimainkan, dari rahim republik ini tak akan pernah muncul negarawan," katanya dalam pesan singkat, Kamis (2/8).
Dia menyambut baik dari parpol-parpol tersebut ada satu parpol yakni PSI yang tak mendaftarkan mantan koruptor menjadi bakal caleg. Dia berharap PSI dapat melahirkan para negarawan bagi bangsa ini di berbagai bidang.
"Serta caleg PSI menampilkan politisi dengan wawasan yang berkemajuan dan berkeadaban," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2019. Dalam ayat 7 huruf H di PKPU itu disebutkan yang boleh mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Baca juga:
Calegkan eks koruptor, parpol besar harus terpukul oleh PSI
PDIP coret 13 bakal Caleg mantan narapidana korupsi
PKB ganti tiga bakal caleg mantan napi korupsi
Masih ada eks koruptor nyaleg, sikap antikorupsi parpol diragukan
Cak Imin tegaskan PKB sudah ganti bacaleg mantan napi korupsi