Tak masuk DPT, 2.508 warga di Rutan Tanjung Gusta tak bisa nyoblos
Ke-2508 orang itu hampir dipastikan kehilangan hak pilihnya sebagai warga Kota Medan.
Lima ratus lebih penghuni Lapas Tanjung Gusta terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Medan, 9 Desember mendatang. Namun, terdapat 2.500 lebih warga Medan yang ada di Rutan Tanjung Gusta yang kehilangan hak pilihnya.
TPS akan didirikan di tiap lapas di Tanjung Gusta, yaitu Lapas Dewasa Kelas I, Lapas Anak Kelas II-A dan Lapas Wanita Kelas II-A.
"TPS 33 akan ada di dalam Lapas Anak. Di sana ada 260 pemilih. TPS 34 di Lapas Dewasa dengan 247 pemilih. Lalu, di TPS 35 di Lapas Perempuan terdapat 76 pemilih," kata Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pandapotan Tamba, Sabtu (5/12)
Waktu pemungutan suara pada TPS yang ada di dalam Lapas sama seperti TPS lainnya, yaitu mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Para pegawai Lapas akan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jika di Lapas Tanjung Gusta akan disediakan TPS, tidak demikian dengan Rutan Tanjung Gusta yang letaknya tak berjauhan. Meskipun kenyataannya penghuni Rutan itu mayoritas warga Kota Medan.
Pihak Rutan Tanjung Gusta sebelumnya sudah mengajukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada KPU Medan sebesar 2.508 orang. Total warga binaan di sana 3.100-an orang. "Tapi, belum ada tanggapan untuk DPT. Sosialisasi Pilkada juga belum dilakukan," jelas Kelapa Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan Jumadi.
Ke-2508 orang itu hampir dipastikan kehilangan hak pilihnya sebagai warga Kota Medan. Pihak KPU Medan sudah membahasnya dan sudah memastikan mereka tidak masuk DPT Pilkada Medan. "Kalau Rutan Tanjung Gusta sudah masuk wilayah administratif Deli Serdang. Sesuai peraturan kita tidak bisa masuk ke sana," jelas Pandapotan Tamba