Tak usung calon partai dihukum, Fadli Zon sebut Mendagri konyol
"Jangan hanya karena mau memaksakan satu dua calon untuk lawannya, jadi mengubah aturan," kata Fadli.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang tak mengajukan calon di Pilkada merupakan hal yang konyol. Dia menyebut wacana yang pertama kali dilempar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo itu telah diputar sedemikian rupa untuk mengakomodir sebuah kepentingan tertentu.
"Pemikiran Mendagri lebih konyol. Kalau parpol nggak usung calon itu hak dari parpol itu. Masa diberi sanksi. Saya kira logikanya agak terbalik. Jangan hanya karena mau memaksakan satu dua calon untuk lawannya jadi mengubah aturan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/8).
Fadli menegaskan, calon tunggal yang terjadi di 7 Kabupaten/Kota merupakan sebuah hal yang biasa saja dan tak perlu gegabah sampai harus merubah aturan dengan memberikan sanksi bagi partai politik. Untuk memberikan jalan keluar di 7 daerah tersebut, dia menyarankan agar calon tunggal langsung saja dipilih secara aklamasi sebagai kepala daerah.
"Calon tunggal ini kan hanya di 7 daerah, jadi hanya sekitar 2 persen dari 269 daerah yang ikut Pilkada. Surabaya kan cuma kota atau kabupaten lain kan biasa saja. Saya pribadi punya pendapat ya calon tunggal itu saja yang dipilih. Tapi kan aturan mainnya sudah dibuat lalu ada yang dipaksakan ingin jadi Walikota/Bupati untuk memaksakan keinginan itu," terang dia.
Seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka kemungkinan memberikan sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Keinginan Tjahjo tersebut diamini oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan undang-undang.
Saat ini, lanjut JK, belum ada undang-undang yang mencantumkan pemberian sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung pasangan calon.
"Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Namun, lanjut JK, pencantuman sanksi baru bisa dilakukan apabila DPR melakukan Revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Peluang revisi tersebut bisa dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.
"Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi undang-undang itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," ucap JK.
Baca juga:
NasDem tak terima partai disalahkan karena calon tunggal di pilkada
Hanura: Mengusung calon di Pilkada itu hak, bukan kewajiban parpol
PAN: Parpol yang tak usung calon di pilkada tak boleh ikut pemilu
Ini kata KPU jika 7 daerah tetap diisi calon tunggal
Demokrat konsolidasi cari lawan calon tunggal di pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.