Tambah kursi pimpinan DPR untuk PDIP cerminan haus kekuasaan
Usulan penambahan kursi pimpinan DPR seolah-olah sangat dibutuhkan di lembaga DPR. Sesungguhnya tidak ada urgensi menambah kursi pimpinan.
Rencana menambah jumlah kursi pimpinan DPR untuk PDI Perjuangan akan segera dibahas. Penambahan kursi pimpinan ini dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang sudah masuk Prolegnas 2016.
Pengamat Politik dari Universitas Mercu Buana, Maksimus Ramses Lalongkoe memandang langkah politik menambah kursi pimpinan DPR tidak lebih dari hasrat kekuasaan PDIP. Sesungguhnya tidak ada urgensi menambah kursi pimpinan.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
"Upaya ini hanyalah hasrat kekuasaan orang-orang yang haus kekuasaan dan ingin berkuasa", kata Ramses di Jakarta, Kamis (15/12).
Usulan penambahan kursi pimpinan DPR seolah-olah sangat dibutuhkan di lembaga DPR. Padahal, kata Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini, tampak sekali politisi Senayan sedang mencari kekuasaan melalui rencana distribusi kursi pimpinan DPR setelah nanti berhasil merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Politisi Senayan itu seperti kurang kerjaan saja. Tiap saat utak-atik itu UU MD3 saja", katanya.
Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini menambahkan, rencana tambahan kursi pimpinan DPR harus dikaji ulang dan bila perlu tidak dilanjutkan. Sebab hanya akan membebankan uang negara di tengah kemiskinan menjerat bangsa Indonesia.
Saat ini pimpinan DPR RI terdiri dari lima orang, yakni Setya Novanto (Golkar), Fadli Zon (Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), Agus Hermanto (Demokrat), dan Taufik Kurniawan (PAN). Sejumlah Fraksi termasuk PDI-P saat ini sedang berusaha melakukan lobi-lobi untuk menambah satu kursi pimpinan melalui upaya revisi UU MD3.
Baca juga:
DPR akan bahas Revisi UU MD3 dan UU ASN saat masa reses
Revisi UU MD3 dibawa ke paripurna hari ini
Resmi, Revisi UU MD3 dimasukkan ke Prolegnas 2016
Golkar: Kami pengusung penambahan kursi pimpinan DPR-MPR
Perintahkan Baleg revisi UU MD3, legal standing MKD dipertanyakan
Basarah diplot pimpin MPR, untuk pimpinan DPR masih di tangan Mega
PDIP ngotot revisi UU MD3 hanya karena ingin kursi pimpinan DPR
Revisi UU MD3 disepakati tambah pimpinan DPR dan MPR