Tanggal 1 Juli KPU putuskan pilpres satu atau dua putaran
KPU tidak mau berlama-lama menunggu keputusan MK terkait syarat pemenang pilpres.
Pemilihan presiden (pilpres) 2014 diikuti oleh dua pasangan kandidat. Hal itu membuat polemik, apakan pilpres akan dilaksanakan satu atau dua putaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap mematuhi peraturan perundangan yang ada. Penyelenggara pemilu ini tidak membuat peraturan baru walaupun ada dua pasangan kandidat.
"Tapi KPU tidak bisa lama-lama menunggu putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi kita memutuskan sampai dengan hari ini di PKPU tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantor KPU, Selasa (24/6).
Namun, jika MK memutuskan hanya satu putaran maka KPU akan mematuhinya. KPU hanya ingin mempertegas PKPU yang selama ini dianggap multitafsir.
"Apabila ada putusan MK yang itu berbeda dengan keputusan di dalam UU, maka kita pasti mematuhi putusan MK. Tetapi kami ingin memberikan penegasan saja sebagaimana yang ada di peraturan KPU mungkin orang masih belum melihat ada sesuatu yang belum tegas, jadi ditafsir macam-macam nanti," terang dia.
Arief menjelaskan, KPU segera mengambil sikap untuk melaksanakan pilpres sesuai amanat konstitusi. Hal itu untuk mengantisipasi lamanya keputusan yang dikeluarkan MK.
"Kami memberikan penegasan saja bahwa kami mengikuti ketentuan UUD 45. Pemberian ketegasan MK itu tidak mungkin kami tunggu sampai tanggal pemungutan suara walau kami sangat membutuhkan sebenarnya informasi dari MK," ujar dia.
Selain itu, KPU juga menjanjikan Sebelum pelaksanaan Pilpres 9 Juli sudah dapat mengambil keputusan pilpres dilaksanakan satu atau dua putaran. KPU pun akan memberikan penjelasan terkait sistem yang digunakan nanti.
"Tanggal 1 Juli kita akan memutuskan (sistem pilpres). KPU akan memberi penjelasan yang lebih detil terkait dengan sistem ini," pungkas dia.
Berdasarkan Pasal 6A UUD 1945 dan Pasal 159 Undang-Undang (UU) No 42 tahun 2008 tentang Pilpres, syarat pasangan calon menang yaitu mendapatkan suara 50 persen plus 1 dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Jika pasangan calon tidak memenuhi syarat perolehan tersebut, maka 2 pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung pada putaran kedua.
Baca juga:
Melihat penyortiran surat suara Pilpres 2014
Komnas HAM nilai KPU tertutup
KPU DIY rampingkan jumlah TPS mahasiswa di kampus
Tuntut pembatalan pencapresan Jokowi, Ondel-ondel demo di KPU
KPU sebut Jokowi langgar peraturan kampanye di area CFD
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di KPU RI? Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus melangsungkan rapat pleno, hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
-
Bagaimana cara KPU RI menetapkan hasil Pilpres 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.