Tanggapan Tom Lembong Usai Dilaporkan ke Bawaslu
Pelapornya adalah Advokat Lisan atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
Pelapornya adalah Advokat Lisan atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
- Tom Lembong Ngaku Tak Diberi Kesempatan Tunjuk PH, Hakim: Bukan Alasan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka
- Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Kubu Tom Lembong Yakin Menang Praperadilan Lawan Kejagung
- Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi
Tanggapan Tom Lembong Usai Dilaporkan ke Bawaslu
Co-Captian Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) Thomas Lembong alias Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu. Pelapornya adalah Advokat Lisan atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
Tom Lembongn menghormati pelaporan atas dirinya ke Bawaslu.
"Tentunya kita bukan hanya saya, tapi keseluruhan dari pada Timnas AMIN, tim kampanye Anies-Muhaimin menghormati hukum dan tidak lazim subjek sebuah perkara mengkomentari dirinya sendiri," kata Tom Lembong kepada wartawan di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (1/2).
Tom Lembong tak mau berkomentar banyak atas pelaporan di mana dirinya menjadi pihak terlapor.
"Jadi praktik yang lazim itu biar tim hukum Timnas yang merespons ya, menerangkan apa posisi kita ya," ujarnya.
Sebelumnya, Advokat Lisan melaporkan Thomas Lembong alias Tom Lembong ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini dilakukan atas dugaan unggahan Pasal palsu, terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
"Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu)," kata tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Senin (29/1).
Laporan itu pun diketahui tertuang dengan nomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024.
Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024. Ketika itu, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebutnya mengunggah sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1' sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Pasal 299 ayat (1) berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Padahal, menurut Hendarsam, Pasal 299 ayat 1 itu tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya, Pasal itu pun dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.