Terancam tak ikut pilkada, Golkar kubu Agung ancam gugat PKPU ke MK
"Kami akan ajukan judical review ke MK. Dalam beberapa hari ke depan," kata Lawrence Siburian.
Ketua DPP Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian mengatakan Peraturan KPU (PKPU) yang menyatakan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah apabila tidak dalam sengketa, dinilai merugikan partai beringin. Untuk itu pihak Agung Laksono akan mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan ajukan judical review ke MK. Dalam beberapa hari ke depan. Draf sudah selesai, tinggal pembahasan. Kemungkinan besok atau lusa akan kami ajukan. Karena dalam poin ke 10 menurut KPU meski berpatokan dengan SK Menkum HAM, jika SK Menkum HAM itu digugat maka menunggu putusan hukum yang tetap," kata Lawrence Siburian di PTUN, Jakarta Timur, Senin (4/5).
Menurut Lawrence, PKPU yang baru dilahirkan itu tidak benar. Dia menganggap KPU melampaui batasannya.
"Ini menurut kami gak benar. KPU melampaui kewenangannya. Harusnya mereka cukup menyelenggarakannya, dan untuk urusan (siapa yang sah) kepengurusan pencalonan biarkan pemerintah yaitu Menkum HAM menilai," pungkas dia.
Diketahui, KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. Isi PKPU tersebut di antaranya kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pada pilkada adalah kepengurusan partai yang terdaftar di Kemenkum HAM. Dalam hal terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkum HAM yang telah meregistrasi dan memutuskan satu kepengurusan parpol, KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain itu, apabila proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka partai diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah. Hasil islah atau berdamai tetap harus didaftarkan di Kemenkum HAM sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.
Baca juga:
PAN undang KMP dan KIH di rakernas, tapi bukan kubu Agung & Romi
Akbar Tandjung: Tak ikut pilkada, Golkar jadi partai papan tengah
Kubu Agung Laksono atau Ical yang berhak ikut pilkada? ini kata KPU
Tokoh senior Golkar desak akhiri kisruh dualisme lewat munaslub
Saksi ahli kubu Ical sebut putusan Mahkamah Partai Golkar tak jelas
Idrus: Rekomendasi Komisi II ke KPU soal pilkada bukan intervensi
Sidang gugatan Partai Golkar, kubu Ical hadirkan mantan panitera MK
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Golkar akan menyelesaikan penyusunan koalisi untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut partainya masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024."Nanti kita susun," ucap dia.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.