Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan manipulasi data pada Pemilu 2024 Kuala Lumpur.
- Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'
- 7 PPLN Kuala Lumpur Didakwa dengan Tuduhan Pemalsuan Data Daftar Pemilih, Begini Modusnya
- Usai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor
- 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tujuh terdakwa anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur atas kasus kecurangan penyelenggaraan pemilu.
Ketujuh terdakwa yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur, Umar Faruk; anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan, Tita Octavia Cahya Rahayu; anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi, Dicky Saputra;
Selanjutnya, Aprijon selaku anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM; anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi, Puji Sumarsono; anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khalil dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Mereka tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan manipulasi data pada Pemilu 2024 Kuala Lumpur. Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu sebagaimana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI Khalil dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pindana masing masing selama 4 bulan," ucap hakim ketua Buyung Dwikora dalam amar putusannya, Kamis (21/3).
Dalam putusannya para terdakwa tidak jalani masa hukuman karena masuk dalam masa percobaan selama satu tahun.
Namun, apabila nantinya mereka tebrukti lagi melakukan tindak pidana masa percobaan tersebut gugur dan akam langsung dijebloskan ke dalam bui.
"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan kareanaa terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," jelas Ketua Hakim.
Hakim juga memperberat Faruk Cs dengan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider dua bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terskawa masing masing sebesar Rp 5 juta denagn ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama 2 bulan," tutup Hakim.