Terima pasangan Ahmad-Aep, KPU Kabupaten Serang dinilai langgar PKPU
Bawaslu Serang mengaku akan menelaah terlebih dahulu atas keputusan KPU Serang ini.
Karena menerima kembali pendaftaran pasangan calon Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah pada perpanjangan pendaftaran, padahal sebelumnya telah ditolak, KPU Kabupaten Serang terindikasi telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) No 12 tahun 2015.
Pasangan calon Syarif-Aep telah ditolak oleh KPU Kabupaten Serang pada pendaftaran pertama, Selasa (28/8) lalu. Dan pada masa perpanjangan, pasangan calon Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah mendaftarkan diri. Pasangan Syarif-Aep mendaftar ke KPU Serang, Sabtu (1/8) dengan didukung oleh Partai Gerindra, Partai Hanura dan PBB
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
Sedangkan PKPU No 12 tahun 2015 pasal 89A ayat 2 berbunyi "Pasangan calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1".
Dan, pada ayat 1 disebutkan "Dalam hal berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 pasangan calon yang memenuhi persyaratan, KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 hari".
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, Eka Satyalaksana, menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang. Untuk menyatakan bahwa KPU Kabupaten Serang terbukti benar-benar melakukan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Banten harus melakukan kajian terlebih dahulu. "Ini baru indikasi pelanggaran, untuk menyatakan benar atau salah, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu," ujar Eka.
Eka menjelaskan dalam menerima pasangan calon Syarif-Aep, KPU Kabupaten Serang hanya berpijak pada surat edaran KPU No 402 tanggal 24 Juli 2015 yang menyatakan pasangan calon yang sudah ditolak dapat diterima kembali. Sedangkan kekuatan hukumnya lebih tinggi PKPU dibanding surat edaran. "KPU Kabupaten Serang hanya berpegang pada surat edaran. Padahal kekuatan hukumnya lebih tinggi PKPU," kata Eka.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, mengatakan berdasarkan surat edaran KPU Pusat No 402 tanggal 24 Juli 2015 bahwa pasangan yang telah ditolak boleh mendaftar kembali. "Kami telah melakukan konsultasi, berdasarkan surat edaran KPU Pusat No 402 bahwa pasangan yang ditolak boleh mendaftarkan lagi," ujarnya.
(mdk/hhw)