Terlibat acara deklarasi incumbent, 2 Camat di Brebes diperiksa
Terlibat acara deklarasi incumbent, 2 Camat di Brebes diperiksa. Dugaan pelanggaran tersebut didapat dari temuan Panwas Kecamatan Brebes bahwa ada empat PNS yang terlibat terdiri dari dua Camat dan dua Kepala Bagian (Kabag) di Pemkab Brebes.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Taufiqurrohman mengungkapkan, ada keterlibatan empat pejabat Pemkab Brebes berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat kegiatan pasangan calon incumben Idza Priyanti dan Narjo di Pilkada 2017.
Dugaan pelanggaran tersebut didapat dari temuan Panwas Kecamatan Brebes bahwa ada empat PNS yang terlibat terdiri dari dua Camat dan dua Kepala Bagian (Kabag) di Pemkab Brebes.
Keempatnya diduga terlibat dalam acara deklarasi dan pendaftaran pasangan incumben yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKB, PPP, Demokrat, PAN, Hanura dan Golkar.
Untuk itu, Taufiq mengungkapkan, siang ini sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya akan memanggil mereka dan akan melakukan upaya klarifikasi terhadap dugaan keterlibatan mereka dalam acara deklarasi dan pendaftaran calon Idza dan Narjo.
"Ada empat pejabat yang Senin (25/9) siang ini kita panggil untuk diklarifikasi. Mereka adalah dua camat dan dua Kabag," tegas Taufiq saat dikonfirmasi merdeka.com Senin (26/9) siang ini.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta Panwas Kabupaten Brebes untuk mengusut adanya pajabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dukung mendukung. Kegiatan tersebut tercium saat pasca pendaftaran pasangan calon di KPU setempat.
"Kami mendengar ada pejabat yang ikut dalam deklarasi salah satu pasangan calon di Brebes. Untuk itu kami meminta Panwas kabupaten supaya menindaklanjuti," tegas mantan Bawaslu Kabupaten Kebumen ini.
Teguh menjelaskan, aturan soal larangan ASN terlibat dalam politik praktis sudah jelas. Regulasi terbaru yakni Surat Edaran Menpan RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
"SE Menpan RB itu merupakan penegasan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, UU No 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah serta PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," terang pria bergelar doktor bidang hukum dari Unissula Kota Semarang, Jawa Tengah ini.
Teguh meminta agar Panwas Brebes langsung memproses jika ada yang nekat melanggar aturan soal netralitas ASN. Karena ASN dilarang terlibat dalam pendaftaran bakal pasangan calon dan berbagai tahapan pilkada serentak tahap II yang digelar 15 Februari 2017.
"Sanksi tegas menanti ASN yang terbukti terlibat dalam aksi dukung mendukung paslon tertentu saat gawe demokrasi lima tahunan tersebut,"ungkapnya.
Teguh mengimbau, seluruh ASN baik yang ada di Kabupaten Jepara maupun enam kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada serentak tahap II agar tak terlibat dalam aksi dukung mendukung paslon tertentu.