Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta
Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Almas merupakan 'pembuka jalan' bagi Gibran untuk jadi cawapres, karena gugatannya terkait umur cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Almas Gugat Gibran Cuma Karena Tak Ucapkan Terima Kasih, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
- Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara
- Almas Tsaqibbirru Ternyata Dua Kali Gugat Gibran karena Tak Ada Ucapan Terima Kasih
- PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta
Wali Kota Solo dan juga cawapres Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru secara perdata senilai Rp 10 juta ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Almas merupakan 'pembuka jalan' bagi Gibran untuk jadi cawapres, karena gugatannya terkait umur cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengungkapkan alasan pihak Almas menggugat Gibran Rakabuming Raka senilai Rp 10 juta.
"Kalau ada yang tanya, apa ada janji? Bukan janji, makanya kita gugat Rp 10 juta, nanti 10 jutanya dikasihkan ke panti asuhan, bukan untuk pengacaranya. Itu alasannya kenapa milih 10 juta," ujar Arif, Jumat (2/2/2024).
Arif mengaku pihaknya terbuka, jika menuntut 10 juta maka minta 10 juta tak lebih. Kalau butuhnya 100 juta, lanjut dia, gugatnya 100 juta. Dia menyerahkan hal itu kepada Hakim yang menilai gugatan tersebut.
"Sampai detik ini katanya Mas Almas, Mas Gibran belum pernah mendapat ucapan terima kasih itulah yang menjadi rujukannya," ungkap dia.
Almas Tsaqibbirru, menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Almas merupakan pemohon dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Pada SIPP itu disebutkan bahwa perkaranya adalah wanprestasi. Namun detil petitumnya belum ditampilkan.
Ini kali kedua Almas menggugat Gibran dalam perkara wanprestasi. Pada 22 Januari 2024 gugatannya dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt ditolak hakim yang memerintahkan untuk mencoretnya dari register perkara.
Pada gugatan pertama ini, Almas menggugat Gibran Rp10 juta karena melakukan wanprestasi. Dia juga meminta hakim untuk menghukum Gibran untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui media massa nasional dan lokal secara terbuka.
Namun, hakim menetapkan gugatan Almas bukanlah gugatan sederhana. Panitera diperintahkan untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara.
Salah satu pertimbangan hakim, tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.
"Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana," tertera pada SIPP PN Surakarta.