Tiga Ibu di Karawang Bukan Timses, Bawaslu Jabar Simpulkan Tak Ada Pidana Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyimpulkan, tiga ibu-ibu yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang bukan bagian dari tim pemenangan salah satu calon presiden. Dengan demikian, tindakannya tidak masuk kategori pidana pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyimpulkan, tiga ibu-ibu yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang bukan bagian dari tim pemenangan salah satu calon presiden. Dengan demikian, tindakannya tidak masuk kategori pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah menyebut timnya sudah melakukan kajian mendalam terkait sosialisasi yang dilakukan tiga perempuan berinisial ES, IP dan CW. Namun, pihak Bawaslu tidak menemukan formil dan materil yang masuk dalam tindak pidana pemilu.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
Unsur yang dimaksud Abdullah adalah Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye. Di dalamnya tertulis bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Sedangkan tiga orang itu tidak masuk dalam tim kampanye peserta Pemilu.
"Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang, kesimpulan bahwa mereka ini bukan bagian tim. Dalam undang-undang yang bisa dikenakan subjek hukum ini tim pelaksana," ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/2).
Namun, jika ditinjau dengan pendekatan aspek hukum di kepolisian, ketiganya bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di media sosial. Hanya saja, hal tersebut bukan kewenangannya memberikan komentar lebih jauh.
"Dalam konteks tindak pidana yang wilayahnya polisi bisa saja. Tapi itu bukan ranah kami kan," ucapnya.
Ketiga ibu rumah tangga ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus kampanye hitam ini. Hal ini dilakukan untuk mengusut kemungkinan pihak lain yang terlibat.
"Apakah ada saksi lain atau keterkaitan dengan kelompok lain. Kita akan lihat menurut keterangan dan alat bukti," ucapnya singkat.
Ditemui terpisah, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Maruf Amin, Dedi Mulyadi menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwajib. Dia enggan memberikan komentar banyak terkait kasus ini.
"Saya dari aspek sebagai ketua TKD menilai ranahnya hukum itu sudah ranah objektif. Pihak kepolisian silakan bekerja, saya tidak mau berkomentar banyak," katanya saat ditemui di Bandung.
Baca juga:
Kampanye Hitam 3 Ibu di Karawang Wujud Politik Kehilangan Akal Sehat
Bawaslu Telusuri Dugaan Pidana 3 Ibu Relawan Prabowo Kampanye Hitam di Karawang
Bawaslu Ingatkan Timses: Media Sosial untuk Tarung Program Bukan Sebarkan Hoaks
BPN Akui 3 Ibu Kampanye Hitam ke Jokowi Relawan Prabowo, Bergerak di Luar SOP
Jika Diperlukan, BPN Akan Beri Bantuan Hukum 3 Ibu Sebar Kampanye Hitam