Tiga Paslon Peserta Pilkada di NTT Ajukan Gugatan Ke MK
Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12) malam dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon pasangan Agustinus Niga Dapawole - Gregorius DL Pandango menunjuk kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat.
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Nusa Tenggara Timur yang kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 kemarin, resmi mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi.
Ketiga pasangan calon ini adalah, Wilybrodus Lay - JT Ose Luan di Kabupaten Belu. Agustinus Niga Dapawole - Gregorius DL Pandango di Kabupaten Sumba Barat dan pasangan Stefanus Bria Seran - Wendelinus Taolin di Kabupaten Malaka.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Belu tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12) malam dengan APPP nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon Wilybrodus Lay - JT Ose Luan menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu.
Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12) malam dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon pasangan Agustinus Niga Dapawole - Gregorius DL Pandango menunjuk kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat.
Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Malaka 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12/2020) melalui APPP nomor 25/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon Stefanus Bria Seran - Wendelinus Taolin menunjuk kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, dengan termohon KPU Kabupaten Malaka.
Komisioner Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna, yang dikonfirmasi, Jumat (18/12) mengakui kalau pihaknya sudah mendapat informasi soal gugatan tersebut.
"Tiga kabupaten masing-masing Kabupaten Belu, Sumba Barat dan Malaka resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Pilkada tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Timur digelar di sembilan kabupaten yakni, Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.
Baca juga:
Wabup Jember Blak-Blakan Akui Ditekan Bupati dan Pejabat Kejaksaan
3 Paslon Petahana di Sumsel Tumbang, 2 Kandidat Perorangan Tak Berkutik
Pemenang Pilkada di Sumsel Segera Ditetapkan, 1 Paslon Gugat ke MK
Tak Terima Hasil Pilkada Surabaya, Paslon MA-Mujiaman Ajukan Gugatan ke MK
Golput di Pilkada Bentuk Protes dan Kekecewaan Rakyat Pada Pemerintah
Pasangan Muhamad-Rahayu Akan Bawa Hasil Rekapitulasi KPU Tangsel ke MK