Tim Advokasi Imba-Bobby minta KPU Manado independen
Selasa (24/11) malam, KPU Manado kembali tidak meloloskan pasangan Imba-Bobby. Ketua KPU Manado juga dicopot.
Tarik ulur keputusan KPU Manado terhadap pasangan calon Wali kota Manado Jimmy Rimba Rogi (Imba)-Bobby Daud (Bobby) membuat kesal Tim Advokasi pasangan yang diusung Partai Golkar, PAN dan PPP ini. Mereka meminta penyelenggara Pemilu ini bersikap netral dalam setiap keputusan yang diambil.
"KPU Manado memiliki kewenangan tersendiri sehubungan dengan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Manado. Tidak bisa diintervensi oleh siapa pun apalagi ada unsur-unsur yang lain yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan itu sendiri," tegas Jamhur, Ketua tim dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Rabu (25/11).
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Ketua Tim Hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional ini secara tegas meminta KPU Manado untuk tetap mempertahankan atau tidak membatalkan SK nomor 238/KPTS/KPU/ Manado/Pilwako/2015 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Manado nomor 237/KPTS/KPU/Manado/23/Pilwako/2015 yang berisi penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2015 tanggal 19 November 2015.
"Kami tim hukum dan Advokasi dari Imba-Bobi meminta kepada KPU Manado untuk tidak membatalkan atau tidak mempedulikan KPU Sulut. Atau tidak membatalkan SK yang kami maksud tadi," jelas Jamhur lagi.
Diketahui, seminggu setelah diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), KPU Manado melalui Ketuanya Eugenius Paransi memutuskan pasangan nomor urut 2 yang diusung Partai Golkar, PAN dan PPP ini lolos mengikuti Pilwako pada 9 Desember mendatang.
Selasa (24/11) malam, KPU Manado kembali tidak meloloskan pasangan ini. Bahkan Eugenius Paransi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua melalui rekomendasi KPU RI. Alasannya, Paransi dianggap tidak menjalankan instruksi KPU RI. Sebagai gantinya jabatan tersebut diisi oleh Yusuf Wowor.