Tim Hukum Gerindra Sebut Kecurangan di Pilkada Jakarta Sangat Masif, Beberkan Bukti-Buktinya
Munatshir mengatakan, pihaknya perlu bersikap karena perkembangan yang terjadi di pilkada Jakarta menunjukkan bahwa dugaan kecurangan terjadi sangat masif.
Dugaan kecurangan di Pilkada Jakarta membuat Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra turun tangan. Hal ini merugikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Gerindra menyatakan sikap untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Jakarta kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
- Tim Hukum Andika-Hendi Laporkan Kasus Ratusan Kades Tak Netral dalam Pilgub Jateng
- PKB soal Peluang Berubah Sikap di Pilkada Jakarta: Kalau Gerindra Berubah, Kami Juga
- PKB Condong Koalisi dengan PDIP di Pilgub Jatim: Jakarta Tafsirkan Sendiri
- PKB Tertarik dengan Penawaran PDIP di Pilkada Jakarta dan Jawa Timur
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman.
Munatshir mengatakan, pihaknya perlu bersikap karena perkembangan yang terjadi di pilkada Jakarta menunjukkan bahwa dugaan kecurangan terjadi sangat masif.
Keterangan itu dia sampaikan setelah menurunkan tim di lapangan. Menurut dia, ada beberapa catatan yang mereka temukan dan menjadi dasar untuk menyatakan sikap dan merespons perkembangan dalam pelaksanaan pilkada di Jakarta.
”Pertama adalah persoalan C6 yang tidak terdistribusi dengan benar, yang tidak disampaikan kepada pemilih. Itu banyak sekali terjadi,” kata dia.
Dimana Saja Kejanggalannya?
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra pun membeber catatan yang mereka temukan terkait dengan distribusi C6 yang tidak menyeluruh.
Di Jakarta pusat mereka mendapati 24 kasus, kemudian di Jakarta Barat 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan 9 kasus.
Sehingga secara total ada 167 kasus distribusi C6 tidak menyeluruh yang berhasil mereka temukan.
”Dan sebenarnya persoalan C6 itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” tegas Munathsir.
Namun demikian, setelah laporan dibuat dan diproses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sampai saat ini tidak ada kunjung dilakukan PSU. Selain masalah C6, Munathsir menambahkan, ada lebih dari 80 laporan dilayangkan oleh masyarakat dan relawan kepada Bawaslu.
Seluruhnya berkaitan dengan pilkada jakarta. Sayangnya, lagi-lagi belum ada perkembangan atau update progres yang disampaikan oleh Bawaslu.
”Di antara 80 lampiran itu adalah persoalan DPK, Daftar Pemilih Khusus. Itu ada yang tidak sesuai TPS-nya. Kemudian dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Kemudian salah coblos tidak sesuai TPS. Kemudian domisili pemilih beda provinsi, maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” kata dia.
Bukan soal Kalah Menang
Berbagai temuan itu, lanjut Munathsir membuktikan bahwa pilkada Jakarta berjalan tidak sesuai harapan. Bahkan jauh dari standar dan kualitas yang seharusnya.
Berbeda dengan beberapa daerah lain yang penyelenggara pilkadanya mampu bekerja dengan baik. Karena itu, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menyatakan, KPU maupun Bawaslu di Jakarta tidak bekerja secara profesional.
”Saat ini kami bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan Tim Pasangan RIDO serta relawan yang lain rencananya akan melakukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Sementara itu, Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie mendukung langkah Tim RIDO dalam mencari keadilan di Pilkada Jakarta melalui jalur MK.Jimly pun yakin, MK nantinya akan menerima gugatan Tim RIDO.
“Walaupun kalah, tapi kan jutaan orang yang memilih dia. Jadi pengadilan itu juga bukan soal menang kalah saja, tapi dia problem solusi. Solusi kesalahan,” kata Jimly saat dihubungi wartawan, Jumat (6/12).
Tunjukkan pada Sejarah, Ada yang Tak Beres
Jimly juga menekankan, gugatan ke MK juga bukan soal kalah atau menang. Tapi juga sebagai wadah menunjukkan kepada publik bahwa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
“Karena ini bukan soal menang-kalah. Tapi kita mau menunjukkan kepada rakyat, kepada sejarah. Ini ada yang tidak beres. Ini penting untuk jadi catatan sejarah,” tegas Jimly.
Jimly juga melihat gugatan paslon RIDO baik untuk kehidupan demokrasi. Terlebih, sebagai penyelenggara pemilu jadi tahu apa yang kurang dan perlu diperbaiki di masa depan.
“Supaya jangan terulang lagi di masa depan. KPU-Bawaslu ini tidak beres kerjanya. Jadi ada gunanya juga (gugat ke MK). Jadi ini bukan sekadar menang-kalah. Ini soal memperbaiki praktik penyelenggaraan pemilu di masa depan,” terang Jimly.
Dalil pemohon kepada MK, kata Jimly, harus memasukkan demi memperbaiki kualitas pemilu di masa depan.
“Kuat sekali. Jadi semua ada penjelasannya. Asal jangan emosional,” tambah Jimly.