TKN Jokowi Sebut Surat Istana soal OSO Hanya Meminta Bukan Memerintahkan KPU
"Kan itu hanya surat permintaan. Ya memang administrasi memungkinkan saja, ya kan. Dan saya rasa banyak surat dari pemerintah untuk meminta supaya apa yang telah diputuskan oleh pengadilan dilakukan, banyak itu," kata Arya.
Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menilai surat permintaan dari Mensesneg ke KPU soal Oesman Sapta Odang hanya sekedar permintaan. Menurutnya, surat semacam ini sudah banyak dikeluarkan pemerintah agar lembaga-lembaga menjalankan putusan pengadilan.
"Kan itu hanya surat permintaan. Ya memang administrasi memungkinkan saja, ya kan. Dan saya rasa banyak surat dari pemerintah untuk meminta supaya apa yang telah diputuskan oleh pengadilan dilakukan, banyak itu," kata Arya di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Jum'at (5/4).
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
-
Siapa yang mendampingi Jokowi saat mencoblos? Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana mencoblos capres-cawapres, caleg DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kota Jakarta.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa Jokowi panggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Arya meyakini, surat itu juga tidak dimaksudkan sebagai pemaksaan dari Jokowi sebagai presiden kepada KPU. "Kalau baca isinya bagaimana? Meminta kan? Artinya tetap dia (Jokowi) bukan memerintahkan, kan kewenangan tetap di KPU. Kalau KPU menolak atau enggak menolak, itu urusan KPU-nya," klaimnya.
Sebelumnya, Pratikno mengklarifikasi bahwa surat dari Kemensesneg kepada KPU bukanlah yang pertama kali. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban presiden untuk meneruskan surat Ketua PTUN kepada lembaga yang dimaksud.
Dia menjelaskan, surat itu dikirim untuk merespons surat PTUN yang merujuk pada Pasal 116 Ayat 6 UU PTUN. Yaitu, UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan UU PTUN. Sehingga, surat tersebut dikirim oleh Ketua PTUN kepada Presiden Jokowi dan lantas dilanjutkan.
"Jadi surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat Ketua PTUN, Mensesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," jelasnya.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Ma'ruf Amin: Pilpres Itu Cari Pemimpin Terbaik, Visioner dan Berpengalaman
Diduga Berkampanye untuk Jokowi, Luhut Dilaporkan ke Bawaslu
TKN Jokowi Luncurkan Aplikasi 'Jamin' Untuk Bantu Pendukung Kawal Suara di TPS
Ketum Golkar jadi Jurkamnas Ma'ruf Amin Kampanye di Bogor
Dukung Jokowi, Kilat Wartabone Dicopot sebagai Ketua DPD PAN Bone Bolango