Tolak Amandemen UUD 1945, Demokrat Khawatir Menerobos ke Mana-mana
Partai Demokrat tidak setuju melakukan amandemen UUD 1945. Salah satu alasannya, Demokrat khawatir amandemen ini akan menerobos ke mana-mana.
Partai Demokrat tidak setuju melakukan amandemen UUD 1945. Salah satu alasannya, Demokrat khawatir amandemen ini akan menerobos ke mana-mana.
"Ada risiko besar jika kita mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN yaitu beberapa Pasal dalam UUD 1945 akan ikut diubah termasuk pertanggungjawabannya jika presiden yang melaksanakannya. Jadi ada kekhawatiran, akan menerobos ke mana-mana," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Kamis (19/8).
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mewacanakan mengamandemen UUD 1945. Untuk memasukan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurut Demokrat, meski seluruh fraksi di MPR sepakat untuk menghidupkan kembali PPHN, perlu dicatat masih ada UU Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan sejenisnya. Herzaky mengatakan, tidak adanya PPHN tidak bisa menjadi alasan kegagalan kelola negara saat ini.
Herzaky menilai, perlu disepakati bentuk hukum PPHN. Ia bilang ada tiga opsi yang belum diputuskan oleh MPR RI.
"Ada tiga opsi tapi belum diputuskan MPR yaitu dengan UU, dengan Tap MPR, dan dengan mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD," katanya.
Perlu juga dijelaskan beberapa hal dalam pelaksanaan PPHN. Apakah presiden atau semua lembaga negara wajib melaksanakannya, serta bagaimana konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilakukan.
"Kalau bikin PPHN, maka nanti siapa yang melaksanakannya apakah hanya presiden atau semua lembaga negara wajib melaksanakannya, dan apa konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan? Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius dan mendalam," ujar Herzaky.
Ia pun bilang, UUD 1945 memang belum sempurna. Maka jika ingin disempurnakan perlu persiapan matang dengan dilaksanakan amandemen menyeluruh. Namun perlu evaluasi menyeluruh pelaksanaan UUD 1945.
"UUD 1945 memang belum sempurna, karena itu jika ingin menyempurnakannya maka perlu disiapkan dengan matang untuk dilakukan amandemen secara menyeluruh. Perlu evaluasi secara menyeluruh pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen sebelum dilakukan amandemen kelima," ujar Herzaky.
Demokrat tidak setuju mengubah UUD 1945 karena sedang pandemi Covid-19. Menurut Herzaky perlu waktu yang tenang untuk membahasnya.
Mengubah UUD juga menyita banyak sumber daya dan perlu partisipasi publik yang luas. Pandemi membatasi hal tersebut. Anggota MPR/DPR dinilai sebaiknya mengawasi kebijakan pemerintah tangani pandemi.
"Karena itu, Partai Demokrat menilai wacana amandemen UUD 1945 di tengah pandemi, sangatlah tidak bijaksana dan tidak diperlukan. Kondisi negara sedang sulit, rakyat sedang susah, lebih baik waktu dan sumber daya yang ada digunakan untuk membantu rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi," ujar Herzaky.
Baca juga:
Saiful Mujani: GBHN dan Pemilihan Presiden oleh MPR Mengubur Demokrasi
Formappi: Amandemen UUD 1945 Buka Peluang Presiden 3 Periode
Demokrat Nilai Wacana Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Sangat Tak Bijaksana
Arsul Sani: Tak Ada Fraksi Secara Formal Maupun Informal Bahas Masa Jabatan Presiden
PKS Soal Amandemen UUD 1945: Ada Pihak Lebih Mementingkan Kekuasan Daripada Rakyat