Tolak Perppu Cipta Kerja, AHY: Tidak Ada Keadaan Genting dan Memaksa
Partai Demokrat meminta pemerintah untuk kembali berpikir jernih terkait Perppu Cipta Kerja.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kembali menolak Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Menurut dia, beleid itu muncul dalam situasi yang tidak seharusnya dan harus ditolak.
“Saya tegaskan kembali bahwa Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Ciptaker. Perppu seharusnya hanya digunakan untuk keadaan genting dan memaksa,” kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1).
-
Kapan AHY mulai bertugas sebagai ketua partai Demokrat? Sebelum bertugas sebagai ketua partai Demokrat di tahun 2016, AHY sempat menduduki pangkat Mayor.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana AHY mulai bermimpi menjadi prajurit TNI? Mimpi untuk menjadi prajurit TNI mulai AHY rintis sejak bersekolah di SMA Taruna Nusantara.
-
Bagaimana AHY memimpin rapat? Gagah dan Berkharisma, Ini Sederet Potret AHY Memimpin Rapat Sebagai Menteri ATR/BPN
-
Kapan AHY menerima Bintang Mahaputera Nararya? Agus Yudhoyono, yang baru saja dianugerahi Bintang Mahaputera Nararya oleh Presiden Jokowi, tampak didampingi oleh Annisa Pohan. AHY, seperti yang telah kita ketahui, merupakan salah satu menteri yang mendapatkan penghargaan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (14/8) yang lalu.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
AHY menilai, saat ini tidak ada situasi sangat memaksa agar revisi peraturan ini harus segera diterbitkan. Oleh sebab itu, Partai Demokrat meminta pemerintah untuk kembali berpikir jernih terkait Perppu tersebut.
“Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir golongan. Jangan sampai kepentingan bisnis tertentu mengalahkan kepentingan hajat hidup yang lebih besar,” wanti AHY.
AHY memastikan, Perppu Ciptaker berdampak pada kondisi sosial-politik, lingkungan dan ekonomi masyarakat kita. Dia mendorong agar pemerintah dapat menempatkan kepentingan rakyat, termasuk para buruh dan pekerja di atas kepentingan golongan.
“Jadi wajar jika banyak elemen masyarakat sipil yang juga tidak setuju; menilai langkah ini sebagai pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” tutup AHY.
Merunut ke belakang, Partai Demokrat menjadi salah satu partai yang konsisten menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Saat itu, Demokrat walk-out pada sidang paripurna DPR RI, 5 Oktober 2020.
Demokrat menilai, selain cacat secara formil, materi Undang- Undang ini juga cacat secara materiil. Demokrat mencatat setidaknya ada 4 kelemahan.
Pertama, UU Ciptaker tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa. Kedua, UU Ciptaker ini berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air. Ketiga, Demokrat mempertanyakan prinsip keadilan sosial (social justice) dari UU Ciptaker. Keempat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel.
Ternyata, sikap Partai Demokrat terbukti pada 26 November 2021, saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil uji materiil (judicial review) atas UU Ciptaker ini, sebagai “inkonstitusional bersyarat” dan menghendaki perbaikan UU Ciptaker yang melibatkan masyarakat, melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)