Total 3 Laporan Polisi Menyasar Connie Bakrie, Buntut Ucapan ‘Polres Punya Akses Sirekap’
Kini sudah ada 3 laporan yang menyasarnya terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Ucapan pengamat militer, Connie Bakrie Rahakundin yang menyebut ‘Polres memiliki akses ke Sirekap' berbuntut panjang.
- Connie Bakrie Dipanggil ke Polda Metro Jaya, PDIP Angkat Bicara
- Profil Connie Rahakundini Bakrie, Terduga Pelaku Hoaks Pemilu 2024 Kini Dipanggil Polda Metro Jaya
- Polres Jaksel Benarkan Pengamat Pertahanan Connie Dilaporkan Buntut Sebut Polisi Punya Akses ke Sirekap
- Kasus Dugaan Penyebaran Fitnah Connie Bakrie Masuk Tahap Klarifikasi, Polisi Bakal Panggil Rosan Roeslani
Total 3 Laporan Polisi Menyasar Connie Bakrie, Buntut Ucapan ‘Polres Punya Akses Sirekap’
Kini sudah ada 3 laporan yang menyasarnya terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Pertama laporan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu (AMPP) dengan nomor; LP/B/860/III/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Lalu, oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.
“Yang melaporkan dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan informasi dan atau dokumen elektronik yg diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/3).
Ade Safri menjelaskan dalam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, para pelapor turut melampirkan barang bukti beserta tangkapan layar akun Instagram
connierahakundinibakrie.
“Memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yanh isinya : Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres,” ujarnya.
Sebagai tindaklanjut, kata Ade Safri, kini penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Jadi di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” terangnya.
Lalu sejauh ini, Ade Safri menyebut total sudah ada empat saksi yang diperiksa oleh penyelidik yakni, pelapor dari masing-masing laporan polisi serta saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor.
Sementara untuk satu laporan di Polres Jakarta Selatan penyelidik masih menelaah laporan tersebut. Ke depan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami unsur pidananya.
"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata di Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3).
Dalam kasus ini, Connie diduga melanggar Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) dan (3) Juncto 45 A.
Connie Minta Maaf
Terpisah, Pengamat militer Connie Bakrie menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang belakangan menuai kontroversi. Karena pernyataannya itu berawal dari pernyataan salah satu mantan Wakapolri saat berdiskusi soal Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dia mengaku jika salah paham atas pernyataan tersebut dengan dalih diskusi yang sangat seru dan mencerahkan saat buka bersama (bukber) kala itu hingga memecah konsentrasi.
"Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya," ujar Connie.
“Yang dihapuskan adalah Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/3). Namun demikian, Ade Safri mengatakan penyelidik hanya menyelidiki dugaan tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai laporan.
“Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 juga dilaporkan oleh pelapornya ke SPKT PMJ atas dugaan tindak pidana yang terjadi, selain UU ITE pasal 28 ayat 3,” kata Ade Safri.