Tunjangan untuk anggota DPRD DKI naik 4 kali lipat
Tunjangan untuk anggota DPRD DKI naik 4 kali lipat. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, kenaikan tunjungan untuk DPRD DKI Jakarta tidak naik secara signifikan.
Tunjungan untuk pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengalami kenaikan mulai Juni 2017. Hal ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, kenaikan tunjungan untuk DPRD DKI Jakarta tidak naik secara signifikan.
"Kenaikannya cuma 4 kali uang representasi. Uang representasinya Rp 3 juta, kalau naik jadi Rp 12 juta, kira-kira gitu," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/7).
Lanjut politisi asal Gerindra ini, agar segera dibuat Peraturan Daerah (Perda) oleh Biro Kepala Daerah dan Biro hukum. Sebab, jika lewat DPRD perlu waktu yang panjang karena harus melewati sidang Paripurna.
"Nah perda itu ada dua usul, usul inisiatif DPRD atau diusulkan oleh eksekutif. Kalau diusulkan oleh inisiatif DPRD ada fase waktu yang panjang, karena secara internal itu akan ketemu tiga kali paripurna, gitu ya. Tapi kalau menggunakan usul ini lewat eksekutif itu 3 kali paripurna karena udah selesai di sini. Kalau kita kan harus ada kesepakatan kita dulu," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tunjungan untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota akan naik pada bulan Juli 2017 hal ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Setelah 12 tahun enggak ada kenaikan. Pak jokowi sudah setuju karena ini pertumbuhan (ekonomi) sudah cukup bagus," kata Tjahjo usai Rapimnas dan Workshop ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (20/6).
Menurut Tjahjo terkait berapa alokasi anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Kerena setiap daerah tidak bisa disama ratakan.
"Alokasi anggarannya berapa menyesuaikan dengan Kemampuan daerah karena masing-masing daerah berbeda. Beda-beda tergantung kemampuan TKDnya berapa," jelasnya.
"PP hanya mengatur acuan-acuan, misalnya uang reses berapa, standar mobil dinas berapa, kalau tidak ada mobil dinas diganti uang transportasinya berapa, uang sidang, uang reses," sambungnya.
PP Nomor 18/2017 mengatur tentang acuan umum pemberian berbagai tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Aturan itu juga membuka kemungkinan pemberian 80 persen biaya operasional secara sekaligus.