Tuntut hitung ulang, PDIP resmi gugat KPU Bali ke MK
Kubu PDIP yakin, hasil penghitungan Pilgub Bali yang dilakukan KPU salah.
PDIP resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyusul kalahnya pasangan Agung Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan pada Pilgub 15 Mei.
"Tim sudah berangkat ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan," kata juru bicara PDIP Wayan Koster di Kantor PDIP Bali di Denpasar, Selasa (27/5).
Menurut dia, gugatan itu didasarkan pada adanya dugaan kuat kesalahan KPU dalam merekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
KPU menyebutkan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta memperoleh 1.063.734 suara, sedangkan pasangan Puspayoga-Sukrawan mendapatkan sebanyak 1.062.738 suara. Dengan angka itu, pasangan Pastika-Sudikerta unggul tipis dengan selisih angka 996 suara.
Sedangkan berdasarkan rekapitulasi PDIP, seharusnya pasangan Puspayoga-Sukrawan unggul dengan perolehan suara 1.063.562 dan pasangan Pastika-Sudikerta memperoleh 1.063.230 suara.
Untuk mendukung gugatan, PDIP menyertakan seluruh dokumen sebagai bukti. "Tuntutan kami adalah hitung ulang," tegas Koster.
Selain ke MK, PDIP juga mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) atas dugaan ulah KPU Bali yang memihak pasangan Pastika-Sudikerta.
"Kami juga laporkan oknum KPUD Provinsi Bali dan satu orang oknum Panwaslu Bali," kata anggota tim pemenangan PDIP, Nyoman Parta.
Parta menegaskan, gugatan yang dilayangkan tidak berkutat pada persoalan menang dan kalah, tapi bertujuan agar ke depan tidak ada lagi oknum penyelenggara pemilu yang berpihak pada salah satu pasangan calon. "Ini penting sebagai pembelajaran demokrasi," tandasnya.
Menanggapi gugatan yang diajukan PDIP, Ketua KPU Bali Ketut Lanang Sukawati Perbawa menyatakan tidak khawatir dan optimis menang di MK. "Ya silakan aja, tapi kita yakin keputusan kita sudah benar dan akan menang di MK," tegasnya.