Update RUU Pilkada: Baleg DPR Setuju Usia Cagub Minimal 30 Tahun saat Pelantikan, Hanya PDIP yang Protes
Baleg DPR menyatakan bahwa keputusan MK menolak sedangkan keputusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan.
Perdebatan terjadi dalam Rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Perdebatan dimulai saat membahas soal batasan usia calon gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan saat penetapan atau pelantikan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyebutkan pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) nomor 72 yakni 'Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota."
- DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
- Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
- Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
- DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Awiek menyebutkan bahwa keputusan MK menolak sedangkan keputusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan.
Fraksi PAN, Gerindra hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA.
"Tidak ada kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam Rapat Panja Baleg, Rabu (21/8).
Pemerintah yang diwakili Menkum HAM Supratman Andi Agtas mengikuti keputusan panitia kerja Baleg DPR.
"Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen," kata Supratman.
PDIP Tolak
Sementara itu, anggota Baleg dari PDI Perjuangan menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK.
"Dalam DIM nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih," kata Anggota Baleg dari PDI Perjuangan TB Hasanuddin.
"Jadi teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan, menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk," kata Hasanuddin.
Hasanuddin mengibaratkan syarat usia untuk masuk militer diterapkan saat mendaftar bukan saat sudah menjabat.
"Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya," kata Hasanuddin.
Awiek lantas mengetuk palu sidang dan menyatakan mengacu pada putusan MA.
"Setuju ya merujuk MA ya?" Awiek mengetuk Palu.
"Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi," tanya Anggota Baleg PDI Perjuangan Putra Nababan.
"Ya keputusan MA. Fraksi PDI Perjuangan sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair aja ya," jawab Awiek.