Usulan Komisi II ke KPU soal pilkada dinilai tabrak UU
Arsul Sani menilai usulan itu tidak memperhatikan ketentuan Pasal 115 UU PTUN.
Usulan dari Komisi II DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menggunakan putusan pengadilan terakhir dalam sengketa kepengurusan pusat parpol terkait pilkada dinilai berpotensi menabrak ketentuan UU.
Anggota Komisi III, Arsul Sani menilai usulan itu tidak memperhatikan ketentuan Pasal 115 UU PTUN yang menyebut secara tegas menyatakan 'hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan'.
Selain itu, kata dia, usulan tersebut turut menabrak Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan yang meletakkan prinsip bahwa keputusan pejabat PTUN atau administratur pemerintahan baru bisa dianggap tidak sah setelah adanya putusan yang berkekuatan tetap.
"Kalau putusan pengadilan terakhir tapi belum berkekuatan tetap kemudian dipedomani untuk pengurus parpol yang berhak ajukan calon dalam pilkada, maka KPU dapat dianggap melanggar hukum/UU", kata Arsul di Jakarta, Senin (27/4).
Lebih jauh, menurut Arsul, dalam kasus PPP, putusan PTUN Jakarta membubuhkan catatan bahwa "putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum karena Tergugat (Menkumham) dan Tergugat Intervensi (Romahurmuziy, cs) mengajukan banding."
"Karena itu menjadi menabrak hukum dan catatan PTUN kalau KPU mengakomodasikannya dalam PKPU yang akan diterbitkan", ujarnya.
Jika usulan itu dipaksakan dalam PKPU pasti akan mendatangkan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) dan jika kemudian dikabulkan malah akan merepotkan KPU. Oleh karenanya, Arsul menyarankan agar KPU lebih baik menggunakan PKPU sesuai dengan draft awal yang disusun oleh KPU sendiri.
"Toh rapat dengan Komisi II DPR itu sifatnya konsultasi sehingga usulan itu hanya masukan yang tidak mengikat," tandas anggota Badan Legislasi DPR ini.
Baca juga:
LSM tuding pemerintahan Jokowi tidak siap gelar pilkada serentak
Sengketa parpol jelang pilkada, ini rekomendasi Komisi II untuk KPU
Jelang pilkada, Mendagri makin getol awasi penggunaan dana bansos
NasDem khawatir kisruh Golkar & PPP pengaruhi proses Pilkada 2015
Kabareskrim sebut Kamis depan BW diperiksa lengkapi berkas perkara
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.