UU Pilkada jadi rebutan kepentingan DPR dan Pemerintah
"Baru saja diterbitkan, muncul keinginan untuk merevisi UU. Dari segi aturan saja UU jadi ini catatan awal," ujar Husni.
Pilkada serentak 9 Desember 2015 yang digelar di akhir tahun baru saja menghasilkan kepala daerah yang dilantik satu bulan kemarin. Namun demikian, dalam catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pilkada serentak dinilai banyak menyisakan kekurangan bahkan ketimpangan dari segi regulasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak bermasalah sejak dari awal terutama untuk menentukan apakah Pilkada melalui mekanisme langsung atau melalui DPRD yang berdampak pada regulasi pemilu yang sering berubah-ubah.
"Pilkada sudah jadi perdebatan dan benturan kepentingan banyak pihak yakni pemerintah dan DPR. Mereka berdiskusi untuk menentukan apakah langsung atau lewat DPRD. Akibatnya regulasi berubah-ubah," kata Husni dalam seminar evaluasi Pilkada serentak 2015 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (14/3).
Ketika sepakat melakukan Pilkada langsung dan serentak, DPR dan Pemerintah pun mengeluarkan regulasi yaitu UU No 8 tahun 2015. Aturan ini dinilai malah mengalami kekurangan di mana-mana hingga muncul inisiatif DPR dan Pemerintah untuk merevisi.
"Setelah dibentuk UU No 8 tahun 2015 dengan mekanisme langsung, UU ini terdapat kurang di mana-mana. Baru saja diterbitkan, muncul keinginan untuk merevisi UU. Dari segi aturan saja UU jadi ini catatan awal," pungkas dia.
Baca juga:
Mendagri: Draf revisi UU Pilkada sudah selesai
NasDem dukung revisi UU Pilkada, tutup ruang politik transaksional
NasDem sebut sia-sia jegal Ahok lewat revisi UU Pilkada
KPU ingin syarat untuk calon independen turun bukan malah naik
Perberat syarat calon independen, DPR dituding ingin jegal Ahok
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.