VIDEO: Kejutan Panja RUU Pilkada Panas Debat Batas Usia, Putus Abaikan Putusan MK Ikut MA
Baleg DPR menyepakati menggunakan putusan Mahkamah Agung terkait batasan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
Rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menyepakati menggunakan putusan Mahkamah Agung terkait batasan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
Putusan MA menyebutkan batas usia cagub dan cawagub berusia 30 saat pelantikan. Dengan kesepakatan itu, maka Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bisa maju Pilkada Jawa Tengah (Pilkada Jateng).
- VIDEO: Tutup Debat Pilkada Airin Bahas Kekuasan, Andra Singgung Prabowo Soal Pemimpin Tak Perkaya Diri
- VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
- VIDEO: Senyum Kaesang PSI soal Maju Pilgub DKI, Tunggu Kejutan di Bulan Agustus
- VIDEO: MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Anak Jokowi Bisa Maju Pilgub 2024
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antara.