VIDEO: Sikap PDIP Pakai Putusan MK Segera Daftarkan Anies Calon Gubernur Jakarta ke KPU
Masinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah
Anggota DPR dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan partainya membuka opsi untuk mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.
Partai berlambang banteng moncong putih itu akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan pilkada.
- VIDEO: Tegas Masinton PDIP Suarakan Presiden Jokowi Turun & DPR Bubar Jika Rakyat Tak Didengar
- VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
- VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada "Upaya Calon Tunggal Jakarta Gagal"
- VIDEO: Jagoan PDIP di Pilgub Jakarta Anies, Ahok dan Andika Perkasa
Masinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah. Menurutnya, hal ini berbanding terbalik ketika MK memutuskan perkara 90 yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Isi Rapat Baleg DPR soal UU Pilkada
Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR, Rabu 21 Agustus 2024, selang sehari setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Hanya satu fraksi, yakni PDI Perjuangan yang menolak.