Wacana Kembalikan GBHN, Akbar Tanjung Khawatir Bangkitnya Otoritarianisme
Mantan Ketua DPR Akbar Tanjung mengkhawatirkan bangkitnya otoritarianisme karena wacana dikembalikannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Ketua DPR Akbar Tanjung mengkhawatirkan bangkitnya otoritarianisme karena wacana dikembalikannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nanti MPR menjadi lembaga tinggi negara. Dikhawatirkan presiden nanti dipilih oleh MPR sehingga rakyat tidak bisa menggunakan hak pilih mereka," kata Akbar Tanjung di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa yang dilakukan Andika Perkasa di GBK? Andika Perkasa dan teman-temannya tampak sangat semangat dan mereka melakukan pemanasan untuk meregangkan otot sebelum berolahraga.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Di mana HBS Bandung terletak? Bandung merupakan sebuah kota besar yang sudah berkembang sejak era penjajahan Belanda. Di kota itu, terdapat sebuah bangunan sekolah tua yang masih berfungsi hingga kini.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
Kekhawatiran ini menurut Akbar berangkat dari cermin masa lalu di era Orde Baru yang mana GBHN menjadikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Konsekuensinya, maka presiden dipilih oleh MPR dan pertanggungjawaban presiden terhadap MPR bukan rakyat.
Menurut politikus senior Golkar itu, jika memang GBHN diperlukan untuk dihidupkan lagi, maka dilakukan dengan mengubah pasal di Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan Konstitusi tersebut harus disertai penjelasan kepada publik mengenai alasan dan kepentingannya.
Akbar melihat bahwa ada beberapa ketetapan MPR RI yang telah menjiwai GBHN. Ia mencontohkan keberadaan TAP MPR XI 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN. Dalam TAP MPR tersebut, menurut Akbar sudah menjiwai haluan negara Indonesia.
"Kemudian yang kedua TAP MPR Nomor 7 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ini kan penting, mengacu pada Undang-Undang 1945 juga," katanya.
"TAP MPR Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional coba kan ini kan TAP MPR," lanjutnya.
Dan beberapa TAP MPR lain yang menurut Akbar merupakan ruh dari GBHN namun bukan dalam bentuk GBHN, melainkan TAP MPR. Oleh karenanya, bagi Akbar tidak perlu lagi pemerintah menyebutkan haluan negara secara formal karena ruhnya sudah ada di beberapa ketetapan MPR yang disebutkan.
"Kalau subtansinya (sudah ada di TAP MPR) dan menurut saya yang paling penting itu substansinya," ujarnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Basarah Tegaskan Gagasan Menghidupkan GBHN Muncul di MPR Sejak 2014
Ketua MPR Tegaskan Presiden Tetap Dipilih Rakyat Meski UUD 1945 Diamandemen
PDIP Nilai GBHN Dapat Selaraskan Visi Presiden dan Kepala Daerah
JK: Kalau Kita Ada GBHN, Calon Presiden Mengampanyekan Apa?
Kompak Ingin Hidupkan GBHN, PDIP dan Gerindra Dinilai Jalin Rekonsiliasi
Bentuk Tim Amandemen UUD '45, PKB Tak Ingin Presiden Tersandera GBHN