Wakil Ketua DPR bantah ada upaya memperlambat revisi UU MD3
"Saya melihat sih tidak ada. Buktinya pada saat disampaikan di paripurna tidak ada yang interupsi, komplain. Sesuai peraturan perundang-undangan. Nuansa itu tidak ada. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar dan apa yang disangkakan itu Insya Allah tidak ada," kata Agus.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah ada upaya untuk memperlambat pembahasan revisi Undang-Undang MD3 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Agus menegaskan revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan DPR/MPR untuk PDIP telah disetujui semua anggota DPR.
Hal tersebut terlihat dari tidak adanya interupsi saat surat Presiden yang berisi revisi UU MD3 dibacakan dalam sidang paripurna pada (10/1) kemarin. Begitu pula, saat rapat harmonisasi badan legislasi (Baleg), seluruh anggota Baleg menyetujui usulan PDIP penambahan kursi pimpinan DPR/MPR.
"Saya melihat sih tidak ada. Buktinya pada saat disampaikan di paripurna tidak ada yang interupsi, komplain. Sesuai peraturan perundang-undangan. Nuansa itu tidak ada. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar dan apa yang disangkakan itu Insya Allah tidak ada," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Lebih lanjut, politisi Demokrat ini juga membantah permintaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendapat satu jatah kursi pimpinan MPR akan memperlambat revisi UU MD3. Usulan DPD, kata dia, akan dibahas oleh Pansus untuk pengambilan keputusan tingkat I.
Setelah putusan tingkat I, hasil pembahasan juga harus mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPR dan pemerintah.
"Di dalam pembuatan atau revisi UU yang ada itu adalah pembahasannya harus disetujui antara DPR, bisa saja mayoritas, bisa saja seluruhnya anggota DPR dan pemerintah," pungkasnya.