Wakil Ketua DPR belum tahu soal surat Jokowi tolak revisi UU KPK
"Saya belum lihat suratnya. Saya cek dulu apa sudah diterima kesekjenan," kata Taufik.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku belum mengetahui surat yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo melalui Menkum HAM perihal penolakan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya belum lihat suratnya. Saya cek dulu apa sudah diterima kesekjenan," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6).
Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (23/6) DPR telah memutuskan memasukkan revisi UU KPK ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Sehingga, kata Taufik, surat pengajuan penolakan dari Presiden melalui Menkum HAM tersebut belum dapat dipastikan apakah akan diterima. Sebab, revisi UU KPK sudah dibahas di paripurna.
"Saya belum tahu. Yang sudah disahkan di paripurna apa bisa ditarik lagi," ucapnya.
Presiden Joko Widodo mengambil sikap untuk menolak revisi Undang-undang KPK. Jokowi telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mengirimkan surat resmi kepada DPR.
"Jadi saya mendengar Menkum HAM itu telah mengirimkan surat pada pimpinan DPR. Tapi saya belum lihat, jadi nanti cek aja," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6).
Pratikno menegaskan, tidak ada niatan dari Presiden Jokowi untuk melakukan revisi UU KPK. Jokowi lebih mengutamakan fokus untuk merevisi KUHP dan KUHAP yang memang itu sudah menjadi agenda sangat lama yang harus segera diprioritaskan.
"Hanya sayangnya sekarang ini kan sudah masuk prolegnas sebagaimana yang disampaikan DPR. Oleh karena itu presiden minta Menkum HAM untuk membicarakan dengan DPR. Nah makanya mungkin surat yang disampaikan Menkum HAM berkaitan dengan itu," jelasnya.
Baca juga:
Kabareskrim bantah ketemu ketua Baleg bahas revisi UU KPK
Din Syamsuddin sebut KPK bak macan ompong tanpa kewenangan menyadap
Kapolri sebut kewenangan penyadapan Polri dan KPK berbeda
Fahri: Watak pengecut diakhiri, Indriyanto bilang UU KPK jahiliah
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.