Wakil ketua DPR berharap sidang dualisme parpol dipercepat
Dengan persidangan yang dipercepat, diharapkan tahapan banding, hingga kasasi bisa selesai akhir Juli.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap proses tahapan pemilihan kepala daerah serentak yang akan dimulai pada bulan Juli mendatang tidak terganggu dengan status dualisme kepengurusan parpol. Terkait revisi UU Pilkada, DPR hingga kini masih menunggu rapat konsultasi dengan presiden.
"Kami harap proses persidangan bisa dipercepat sehingga keputusan ini tidak menjadi beban buat KPU. Jika keputusan dipercepat kemungkinan pengambilan keputusan dan inkracht tidak jauh beda," kata Taufik di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).
Taufik menambahkan, dengan persidangan yang dipercepat, diharapkan tahapan banding, hingga kasasi bisa selesai akhir Juli, di mana tahapan pilkada serentak akan dimulai.
"Pendanaan dan legal standing juga penting karena itu lebih baik dipercepat. Karena ada beberapa kabupaten yang belum siap secara anggarannya padahal tinggal dua bulan lagi," kata Taufik.
Politikus PAN ini juga mengimbau semua pihak termasuk fraksi-fraksi agar menyetujui revisi UU Pilkada. Dia menyebut, sebenarnya sudah ada kesepakatan dari seluruh fraksi di Komisi II. Namun hal itu berubah setelah Komisi II menggelar rapat dengan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Menurut Taufik akan lebih baik dalam membahas UU yang membahas kepentingan masyarakat unsur trias politica harus ikut serta dan solid. Dengan melibatkan lembaga yudikatif hal itu bisa mempercepat proses pengambilan keputusan hingga inkracht sebelum akhir juli. "Karena kita tahu sendiri lembaga legislatif dan eksekutif ada potensi konflik sehingga diperlukan kesolidan dengan melibatkan MA," pungkasnya.
Baca juga:
DPR bakal ajak Jokowi dan KPU rapat bersama soal revisi UU Pilkada
Komisi II bantah revisi UU Pilkada untuk kepentingan Golkar dan PPP
Hanura sebut revisi UU Pilkada kepentingan sesaat elite politik
Buntu, DPR akan rapat dengan Jokowi bahas revisi UU Pilkada
Penuhi panggilan DPR, Tjahjo Kumolo tetap tolak revisi UU Pilkada
Fahri Hamzah sebut KPU bisa digugat jika tolak revisi UU Pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.