Wapres JK minta kepala daerah tersandung hukum tetap dilantik
Bila vonis dikeluarkan maka kepala daerah hasil Pilkada Serentak wajib diberhentikan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kepala daerah menang Pilkada Serentak dalam keadaan tersangka diperbolehkan untuk dilantik. Meski begitu, dirinya akui bahwa tindakan itu pasti dinilai kurang laik.
Pemilihan tetap dilantik lantaran kepala daerah dalam keadaan tersangka belum mendapat vonis pengadilan. Namun, bila vonis dikeluarkan maka kepala daerah hasil Pilkada Serentak wajib diberhentikan.
"Dilantik dulu. Kalau sudah ada vonisnya, setelah ada putusan pengadilan, ya dia langsung diberhentikan," kata Jusuf Kalla di Istana, Jumat (12/2).
Menurut JK, sapaan akrabnya, tentu ada aturan dalam melantik kepala daerah bila sebelumnya telah tersangkut masalah hukum. Maka dari itu, dia menyarankan agar pemimpin daerah itu terlebih dahulu dilantik.
"Ada aturannya. Kalau tersangka aturannya, saya kira boleh dilantik kalau tersangka," ujarnya.
"Pasti ada aturannya itu," tambahnya.
Seperti diketahui, salah satunya calon wakil bupati Sumbawa Barat terpilih, versi hitung cepat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Fud Syaifuddin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) saat menggelar kampanye akbar tingkat kabupaten, beberapa waktu lalu.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat ini, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berkasnya sudah masuk ke kejaksaan negeri (Kejari) Sumbawa.
Baca juga:
Presiden lantik 7 Gubernur-Wakil Gubernur hasil pilkada serentak
Pesan Jokowi ke Gubernur terpilih: Jangan bekerja di belakang meja
Ini janji Zumi Zola usai dilantik Jokowi buat warga Jambi
Berumur 73 tahun, Gubernur Kepulauan Riau ngaku bisa kuat blusukan
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.