Yusril: Aneh, cagub lakukan politik uang tapi tak didiskualifikasi
Cagub Bengkulu terbukti lakukan money politic, tapi kemenangannya tidak dibatalkan oleh KPU.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku merasa aneh melihat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, khususnya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Pasalnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, terbukti melakukan politik uang, namun tidak didiskualifikasi oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini betul-betul aneh," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/1).
Yusril mengatakan, dalam kasus Pilkada Bengkulu, politik uang itu betul-betul nyata karena tertangkap tangkap oleh panitia pengawas (panwas) Pilkada. Kasus ini juga sudah diadili di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dinyatakan terbukti. Bahkan, penerima uang dari pasangan calon gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, yakni Ahmad Ahyan sudah dipecat dari jabatan penyelenggara pemilu sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati.
"Tapi anehnya, pemberi suapnya yang merupakan calon gubernurnya langsung dan jelas sudah dibunyikan dalam putusan pengadilan DKPP tidak didiskualifikasi," tutur Yusril.
Selama ini, lanjut Yusril, kasus politik uang di Pemilu maupun Pilkada memang sudah ditindak karena susah dibuktikan. Namun, di Pilgub Bengkulu kali ini kasusnya nyata, pernah diadili, dan sudah sepatutnya harus dituntaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan DKPP terkait anggota PPK Singaran Pati Ahmad Ahyan dalam kasus penerimaan uang Rp 5 juta turut dilampirkan pasangan calon Sultan B Najamudin-Mujiono dalam permohonan sengketa hasil Pilkada Bengkulu di Mahkamah Konstitusi (MK). Selaku kuasa hukum pasangan calon Sultan B Najamudin-Mujiono, Yusril berharap, MK dapat memutus sengketa Pilkada Bengkulu dengan seadil-adilnya. Ia menilai sengketa hasil Pilkada Bengkulu tahun 2015 ini satu-satunya kasus yang berbeda dengan ratusan kasus sengketa hasil Pilkada yang masuk ke MK.
Sementara itu, MK telah menggelar sidang-sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) sejak 7 Januari 2016 hingga 14 Januari lalu. Rencananya, MK akan membacakan putusan perkara-perkara mana sajakah yang tidak memenuhi syarat gugatan (dismissal) dari 147 perkara yang masuk ke MK, Senin (18/1) besok.