Yusril jadi saksi ahli gugatan pelantik OSO jadi Ketua DPD di PTUN
Yusril jadi saksi ahli gugatan pelantik OSO jadi Ketua DPD di PTUN. Yusril menambahkan, pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudistisial. Melainkan, kata dia, hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, objek gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) kurang tepat. Hal itu disampaikan Yusril saat menjadi saksi ahli MA di Sidang Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).
"Saya menganggap ini bukan objek keputusan ketatanegaraan. Sekarang Anda bisa saja mengajukan gugatan, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan," ucap Yusril di Gedung PTUN, Jakarta, disampaikan melalui siaran pers, Rabu (24/5).
Yusril menambahkan, pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudistisial. Melainkan, kata dia, hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.
"Pengambilan sumpah itu hanya tindakan seremonial, bukan tindakan eksekutif dan juga bukan tindakan yudistisial. MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan," kata Yusril.
Dirinya menjelaskan, pemilihan OSO sebagai Ketua DPD itu berdasarkan hasil keputusan paripurna yang kourum atau dilakukan secara aklamasi. "Ketua MA itu hanya pengambilan sumpah," tutur Yusril.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono juga datang menyaksikan sidang gugatan di PTUN. Kehadirannya di PTUN hanya ingin mendukung MA sebagai tergugat.
"Saya hanya mengecek saja ke sini. Saya support MA. Karena DPD juga memiliki kepentingan. Saya cek, saya support MA bisa lampaui proses ini," ujarnya.
Senator asal Maluku itu menjelaskan, sejatinya MA mempunyai dasar hukum yang kuat sebelum melakukan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD yang baru. Oleh karena itu, ia optimistis MA akan memenangi perkara ini.
"Harapan kami tentu dari pihak DPD sekarang terutama pimpinan yang baru, agar MA menang. Kita berharap dan saya optimistis akan hal itu. MA itu sebuah lembaga tinggi, lembaga hukum peradilan tidak mungkin jalankan suatu tindakan tanpa ada landasan hukum," tambah Nono.
Seperti diketahui, pihak penggugat dan tergugat sama-sama menghadirkan saksi ahli. Pihak penggugat (Kubu GKR Hemas) menghadirkan Mantan ketua MA Bagir Manan, sementara penggugat (MA) menghadirkan Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga:
2 Senator tagih tindak lanjut laporan pelanggaran etik Sekjen DPD
Berdasarkan UU, eks Hakim Agung sebut gugatan Hemas harus dikabulkan
Senator asal DIY tegaskan Sekjen DPD tak berhak tahan dana reses
Sekjen DPD tegaskan anggota mangkir paripurna tak dapat dana reses
Ini penjelasan DPD ada anggota mengaku dana reses ditahan
Tahan dana reses 44 anggota DPD, OSO akan disomasi
OSO tahan dana reses anggota DPD yang tak mengakuinya sebagai ketua
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Di mana pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.